Wednesday, 11 September 2024 13:02 WIB
Pangannews.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah resmi mengizinkan ekspor daun kratom dengan terbitnya dua peraturan baru. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang baru saja disahkan, mengatur kebijakan ekspor kratom secara rinci. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam mengelola perdagangan tanaman kratom dan meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa pengaturan kebijakan ini merupakan hasil dari rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Juni 2024 di Istana Negara. Rapat tersebut membahas tata niaga ekspor kratom dengan tujuan meningkatkan nilai tambah dan memastikan keberterimaan produk Indonesia di pasar internasional.
"Pengaturan komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia," ujar Isy Karim dalam keterangan resmi yang dikutip oleh Tirto pada Selasa (10/9/2024).
Daun kratom atau Mitragyna speciosa adalah tanaman yang telah lama digunakan di beberapa wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk keperluan medis tradisional. Daun ini dikenal karena efek analgesiknya, stimulan, serta kemampuannya dalam membantu mengatasi kecanduan opioid. Dengan pengaturan terbaru, pemerintah ingin memaksimalkan manfaat komoditas ini sambil memastikan standar kualitas ekspor yang ketat.
Aturan baru menetapkan bahwa ekspor daun kratom harus memenuhi standar tertentu, termasuk bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas produk dan meningkatkan nilai tambah dari tanaman herbal ini.
Ketentuan Baru dalam Peraturan Menteri
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur ketentuan jenis dan ukuran daun kratom yang dilarang untuk diekspor. Meskipun peraturan ini belum berlaku untuk ekspor yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor, ketentuan baru ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom yang dikategorikan sebagai Narkotika Jenis Baru (NJB).
Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan untuk diekspor. Pemerintah juga mensyaratkan bahwa eksportir kratom harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyertakan Laporan Surveyor (LS).
"Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor," tambah Isy Karim.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan perdagangan daun kratom dapat dikelola dengan lebih baik, meningkatkan kualitas ekspor, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa ekspor kratom dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan.
Keputusan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memanfaatkan potensi tanaman herbal Indonesia secara optimal, sambil menjaga kepentingan kesehatan dan hukum masyarakat.
Wednesday, 25 September 2024 19:49 WIB
Monday, 23 September 2024 13:30 WIB
Tuesday, 17 September 2024 18:51 WIB
Monday, 16 September 2024 11:31 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...