Thursday, 12 September 2024 20:44 WIB
Pangannews.id - Pada Agustus 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah resmi menerbitkan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) untuk kopi robusta dari Kabupaten Lahat. Sertifikat ini diserahkan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat.
“Proses penerbitan sertifikat ini melalui tahapan yang panjang, dimulai sejak pendaftaran pada 18 Juni 2021,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, dikutip dari Antara.
Sebelum sertifikat diterbitkan, tim dari Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI melakukan pemeriksaan substantif di Kabupaten Lahat pada Juli 2024.
Selama pemeriksaan, dilakukan dialog dengan kelompok tani lokal untuk mendapatkan informasi mendalam tentang kopi Lahat, yang kemudian dibahas dalam rapat penetapan kelayakan Kopi Robusta Lahat sebagai IG.
Kabupaten Lahat, salah satu penghasil utama kopi robusta di Sumatera Selatan, memiliki luas perkebunan mencapai 54.032 hektare. Dengan kontur tanah berbukit dan ketinggian tanam antara 100 hingga 1.000 mdpl, daerah ini sangat cocok untuk budidaya kopi robusta. Area utama penghasil kopi di Kabupaten Lahat meliputi Merapi, Gumay Ulu, dan Kota Agung.
Kopi Robusta Lahat terkenal dengan rasa yang kompleks, kekentalan yang kuat, dan tingkat kemanisan yang tinggi. Cita rasanya menonjol dengan nuansa karamel, coklat, dan gula aren.
Penerbitan sertifikat IG ini diharapkan dapat meningkatkan pengakuan terhadap kopi robusta Lahat serta melindungi produk lokal dari peniruan yang tidak sah, memberikan nilai tambah bagi produk tersebut.
1 jam yang lalu
15 jam yang lalu
17 jam yang lalu
Friday, 04 October 2024 05:27 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...