Wednesday, 18 September 2024 16:27 WIB
Pangannews.id - Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai isu pembukaan ekspor pasir laut, menyusul revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam keterangan pers di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/9/2024), Jokowi menjelaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi yang mengganggu jalur pelayaran kapal.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," tegas Jokowi. Ia menjelaskan bahwa meskipun sedimen berwujud seperti pasir, keduanya adalah hal yang berbeda. "Coba dibaca di situ, sedimen," tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah Kemendag membuka keran ekspor pasir laut, yang sebelumnya merupakan aktivitas ilegal selama dua dekade. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi di laut hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Jumat (13/9/2024).
Aturan ekspor pasir laut ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Revisi Permendag yang terkait meliputi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur barang yang dilarang untuk diekspor dan kebijakan serta pengaturan ekspor.
Isy Karim menekankan bahwa revisi ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah serta usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengelola sumber daya laut dengan lebih baik sambil memastikan kebutuhan dalam negeri tetap menjadi prioritas.
Tuesday, 20 May 2025 16:06 WIB
Wednesday, 14 May 2025 22:47 WIB
Sunday, 11 May 2025 19:50 WIB
Wednesday, 07 May 2025 18:53 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...