Kemarahan Publik Picu Aturan Ketat Pencemaran Makanan di India

Pers Pangannews

Wednesday, 30 October 2024 14:05 WIB

news
Kemarahan Publik Picu Aturan Ketat Pencemaran Makanan di India. (Foto : Update Pro)

Pangannews.id - Untuk menanggulangi praktik pencemaran makanan, pemerintah di dua negara bagian India, Uttarakhand dan Uttar Pradesh, baru saja mengeluarkan peraturan ketat. Kebijakan ini muncul setelah sejumlah video viral memperlihatkan pekerja makanan meludahi dan mencampurkan urine ke dalam makanan yang dijual kepada masyarakat.

Dilaporkan oleh Hindustan Times pada Senin (28/10/2024), insiden tersebut terjadi pada 11, 14, dan 23 September, yang mengakibatkan penangkapan tiga pekerja makanan dari tempat yang berbeda. Video yang menunjukkan tindakan tidak higienis ini memicu aksi protes di seluruh negara bagian, mendorong pemerintah untuk segera bertindak.

Di Uttarakhand, pemerintah telah menetapkan denda sebesar 100.000 rupee (sekitar Rp 18,7 juta) bagi siapa saja yang kedapatan mencemari makanan dengan ludah, urine, atau kotoran. Selain denda, pihak pemerintah juga mewajibkan pemasangan CCTV di dapur dan pemeriksaan menyeluruh terhadap staf hotel.

Sementara itu, di Uttar Pradesh, Kepala Menteri Yogi Adityanath menyatakan akan memberlakukan undang-undang yang lebih ketat. Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap setiap karyawan yang terlibat dalam proses pembuatan makanan dan minuman.

Aturan ini juga mewajibkan pusat makanan untuk mencantumkan nama pemilik, serta mewajibkan juru masak dan pelayan untuk menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, setiap personel di tempat makan harus membawa kartu identitas.

Adityanath juga mengumumkan rencana untuk memberlakukan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi mereka yang meludah ke makanan. Dalam pernyataannya, Menteri Kesehatan India, R. Rajesh Kumar, menekankan pentingnya transparansi bagi pemilik toko makanan dalam menyajikan produk, terutama yang berkaitan dengan daging, yang harus jelas status halal atau "jhatka."

Pihak terkait akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas rancangan peraturan baru ini, yang jika disahkan, harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Uttar Pradesh dalam waktu enam bulan ke depan. Sebelumnya, tindakan pemalsuan makanan yang menyebabkan kematian hanya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...