Friday, 27 December 2024 16:51 WIB
Pangannews.id – Produksi garam rakyat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian target swasembada garam pada 2027.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, potensi lahan untuk produksi garam di Kabupaten Indramayu bisa diperluas hingga 3.000 hektare, dengan revitalisasi dan modernisasi teknologi produksi yang akan dimulai pada tahun depan.
"Saya sudah punya data kira-kira sekitar 3.000 hektare (potensinya), dan produksi di sini bisa kita tingkatkan mulai tahun depan," ujar Trenggono saat meninjau Gudang Garam Nasional di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Kamis (26/12/2024).
Indramayu dikenal sebagai salah satu penghasil garam utama di Jawa Barat, selain Kabupaten Karawang, Cirebon, dan Pangandaran. Produksi garam di Indramayu tersebar di empat kecamatan, yakni Krangkeng, Losarang, Kandanghaur, dan Patrol.
Saat ini, luas lahan garam produktif di Indramayu tercatat sebesar 1.445 hektare, dengan total produksi mencapai 135.891 ton atau rata-rata sekitar 94 ton per hektare.
Namun, sebagian besar kegiatan produksi garam di Indramayu masih dilakukan dengan metode tradisional yang mengandalkan sistem pasang surut. Kondisi ini mempengaruhi volume dan kualitas produksi garam. Oleh karena itu, Trenggono menyarankan program revitalisasi untuk mengembangkan sistem produksi yang lebih modern.
“Kami akan usulkan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk revitalisasi, agar produksi garam di sini menjadi lebih efisien dan berkualitas,” tambahnya.
Revitalisasi produksi garam di Indramayu menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Langkah pertama yang sudah ditetapkan adalah menghentikan impor garam industri pada 2025, kecuali untuk kebutuhan Chlor Alkali Plant (CAP).
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tengah mengembangkan berbagai program terobosan, seperti modeling ekstensifikasi tambak garam dan intensifikasi dengan teknologi modern.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Salah satu fokus utama dari peraturan tersebut adalah memastikan Indonesia tidak lagi mengimpor garam untuk konsumsi pada tahun 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dalam negeri.
"Untuk garam, itu bagian dari pangan yang harus swasembada, dan mulai 2025 kita tidak boleh lagi impor garam untuk konsumsi," ujar Zulkifli Hasan, yang juga menambahkan bahwa tanggung jawab utama dalam peningkatan produksi garam berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Editor : Adi Permana
Friday, 07 February 2025 12:43 WIB
Tuesday, 14 January 2025 14:16 WIB
Thursday, 02 January 2025 10:32 WIB
Thursday, 02 January 2025 09:55 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...