KLH Mulai Proses Penutupan TPA "Open Dumping", Target Selesai dalam Enam Bulan

Pers Pangannews

Monday, 10 March 2025 17:07 WIB

news
KLH mulai proses penutupan TPA “open dumping”, target selesai dalam enam bulan.

Pangannews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Proses penutupan terhadap 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping dimulai hari ini, dengan target penyelesaian dalam waktu enam bulan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025, menjelaskan bahwa penutupan ini akan dilakukan secara bertahap.

“Proses penutupan ini membutuhkan waktu dan akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Kami tidak ingin penutupan yang mendadak menimbulkan dampak sosial yang negatif,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, terdapat dua jenis penutupan TPA yang diterapkan. Pertama adalah penutupan total atau permanen yang dilakukan pada TPA yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan penumpukan sampah yang sudah melampaui kapasitas. Penutupan permanen ini diprioritaskan pada TPA yang tidak dapat direhabilitasi.

Sementara itu, jenis penutupan kedua adalah penutupan sistem open dumping. Penutupan ini dilakukan pada TPA yang masih memungkinkan untuk direhabilitasi, memiliki lahan yang cukup untuk dikembangkan menjadi sanitary landfill, dan pengelolanya berkomitmen untuk melakukan penataan ulang.

Penutupan sistem open dumping pada TPA-TPC tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar enam bulan.

Sebanyak 343 TPA yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi target dalam upaya ini. Dari jumlah tersebut, 286 TPA dikelola oleh kabupaten, 51 oleh pemerintah kota, dan 6 lainnya dikelola di tingkat provinsi.

Proses penutupan ini juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum serta pemerintah daerah setempat, yang diharapkan dapat bekerja sama dalam merealisasikan peralihan menuju sistem pembuangan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Menteri Hanif juga menambahkan bahwa keputusan untuk menutup 37 TPA pertama ini diambil setelah melalui serangkaian analisis mendalam.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terkait dampak dari sanksi administratif terhadap TPA-TPC yang melakukan open dumping,” kata Hanif.

Pemerintah juga sedang mendalami penerapan sanksi yang lebih luas untuk menangani masalah pencemaran lingkungan yang telah terjadi akibat sistem pembuangan sampah yang tidak terkelola dengan baik.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...