Kemenkum Maluku Utara Fasilitasi Perpanjangan Merek Dagang Air Kemasan

Pers Pangannews

Wednesday, 09 April 2025 20:10 WIB

news
Kemenkum Maluku Utara fasilitasi perpanjangan merek dagang air kemasan. (Foto : ilustrasi/Pixabay)

Pangannews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Maluku Utara (Malut) terus mendukung pengembangan bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) dengan memfasilitasi perusahaan-perusahaan lokal dalam memperpanjang merek dagangnya.

Salah satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini adalah PT Duta AirMas Gamalama yang berkonsultasi mengenai perpanjangan merek dagang dengan nama merek DAG.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Chusni Thamrin, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kemudahan pelayanan masyarakat, termasuk dalam hal kekayaan intelektual seperti perpanjangan merek.

"Kanwil Kemenkum Malut memberikan kemudahan pelayanan masyarakat melalui pendampingan, dalam hal ini kepada perwakilan PT Duta AirMas Gamalama di Kota Ternate yang berkonsultasi mengenai perpanjangan merek dagang DAG," ungkapnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Chusni juga menekankan bahwa merek DAG telah mengambil langkah-langkah strategis dalam pengembangan bisnisnya, dan pihaknya berkomitmen untuk mempermudah proses perpanjangan merek tersebut.

Menurutnya, mendaftarkan atau memperpanjang merek dagang tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menambah nilai pada produk dan membantu perkembangan usaha.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual (KI) Muda Kanwil Kemenkum Malut, Suhaemi Djunaedi, menjelaskan bahwa dalam proses perpanjangan merek, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir.

Suhaemi juga memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjangan merek, antara lain etiket atau label merek, sertifikat merek, surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan), surat pernyataan penggunaan merek, surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/jasa (untuk multi kelas), serta surat rekomendasi UKM atau surat keterangan UKM (asli).

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...