Kebangkitan Pertanian Indonesia

Pangannews.id

Wednesday, 21 May 2025 12:46 WIB

news
Foto: Dr. Ade Mujhiyat (Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian RI).

PanganNews.id - Oleh: Dr. Ade Mujhiyat (Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian RI)

Pertanian Indonesia terus beranjak bangkit. Seiring momentum Hari Kebangkitan Nasional ke 117 pada 20 Mei 2025. Hal ini ditandai dengan semakin bertumbuhnya sektor pertanian secara signifikan. Pada Triwulan I 2025 pertumbuhan sektor pertanian mengalami puncak tertinggi dalam 15 tahun terakhir. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa sektor pertanian mengalami pertumbuhan 10,52% secara tahunan year-on-year (yoy). Kinerja positif sektor pertanian ini didorong oleh adanya peningkatan produksi padi dan jagung sebesar 51,45 persen dan 39,02 persen sepanjang triwulan 1-2025 serta meningkatnya permintaan domestik.

Kebangkitan pertanian ini tentu menjadi potensi besar sebagai motor penggerak perekonomian Nasional. Yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan lapangan kerja.  

Sektor pertanian berkontribusi terhadap PDB sebanyak 12,66% di Triwulan I 2025 dan sektor lapangan usaha ketiga dengan kontribusi terbesar. Tiga lapangan usaha dengan peningkatan jumlah tenaga kerja terbesar dalam setahun terakhir adalah Perdagangan (0,98 juta orang), Pertanian (0,89 juta orang), dan Industri Pengolahan (0,72 juta orang).

Menurut BPS, sektor pertanian berkontribusi menyerap 28,54 persen dari total tenaga kerja nasional yang mencapai 145,77 juta orang. Selama periode Februari 2024 hingga Februari 2025, lapangan usaha pertanian mencatat peningkatan jumlah tenaga kerja sebesar 890 ribu orang. Bahkan dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025, pertanian menjadi sektor dengan peningkatan tenaga kerja tertinggi, yakni 850 ribu orang.

Komitmen Pemerintah

Kebangkitan di sektor pertanian ini tentu menjdi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani, dan membangun fondasi pertanian yang kuat dan berkelanjutan. Sektor pertanian telah menunjukkan peran strategisnya sebagai penopang utama perekonomian nasional. Pertanian menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap lapangan kerja. 

Presiden Prabowo Subianto dalam temu wicara virtual telekonferensi bersama petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, serta Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, pada Senin 3 Februari 2025 dan dihadiri sekitar 4.000 peserta, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, khususnya beras. Menurut Presiden Prabowo, “masalah pangan adalah masalah kedaulatan. Masalah pangan adalah masalah kemerdekaan. Masalah pangan adalah masalah survival kita sebagai bangsa. Jika kita ingin menjadi negara maju, pangan harus aman dulu”. 

Presiden Prabowo kemudian penetapan harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas ekonomi dalam rantai distribusi pangan.

Pemerintah terus berupaya membangun sektor pertanian dan memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri. Dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Sehingga dapat menjamin kecukupan kebutuhan pangan sampai di tingkat perseorangan.

Kebijakan anggaran ketahanan pangan pada APBN tahun anggaran 2025 diarahkan untuk mendorong kemandirian pangan melalui peningkatan produktivitas pertanian. Arah kebijakan tersebut dijabarkan melalui langkah kebijakan sebagai berikut: (1) intensifikasi dan ekstensifikasi lahan; (2) penyediaan sarana dan prasarana pertanian (pupuk, benih, alat, dan pestisida); (3) pembangunan infrastruktur pertanian, seperti bendungan dan irigasi; (4) perbaikan rantai distribusi hasil pertanian; (5) penguatan cadangan pangan nasional dan lumbung pangan; dan (6) penguatan kelembagaan, pembiayaan dan perlindungan usaha tani. 

Kebijakan tersebut selanjutnya dijalankan dengan terus berupaya melakukan transformasi di sektor pertanian, melalui peningkatan produktivitas, penguatan value chain dan melalui hilirisasi, peningkatan komersialisasi dan kewirausahaan produk pertanian, serta penguatan dan pendayagunan peran penyuluh pertanian. 

Pendayagunaan Penyuluh Pertanian

Terkait dengan Pendayagunaan Penyuluh pertanian, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan. Instruksi ini mengusung langkah besar untuk mempercepat swasembada pangan dengan melibatkan lebih aktif para penyuluh pertanian. 

Dalam waktu 1 tahun, seluruh penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipusatkan ke Kementerian Pertanian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, efektivitas, dan profesionalisme dalam sistem penyuluhan.

Sebagai implementasi Inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk melakukan langkah-langkah berikut: (1) mengalihkan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kementerian Pertanian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, (2) melakukan pendayagunaan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mendukung percepatan swasembada pangan berkelanjutan, (3) merumuskan kebijakan nasional penyuluh pertanian dalam percepatan swasembada pangan berkelanjutan, (4) menyediakan dan meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara, (5) menyusun dan/atau mengembangkan standardisasi kompetensi dan standar jabatan penyuluh pertanian. 

Selain itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk: (6) mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, (7) memberikan dukungan penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung tugas penyuluhan pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan berkelanjutan, (8) membangun dan mengembangkan pangkalan data dan jaringan informasi penyuluh pertanian, (9) memetakan dan mendistribusikan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara. 

Selanjutnya, Presiden Prabowo juga menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk: (10) mengembangkan metode, mekanisme kerja, dan tata hubungan kerja penyuluhan pertanian, (11) melaksanakan kegiatan, penyeliaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penyuluh pertanian, (12) melaksanakan kerja sama penyuluhan pertanian nasional, regional, dan internasional, (13) merencanakan kebutuhan anggaran dalam rangka pendayagunaan penyuluh pertanian sesuai dengan tahapan siklus penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara, (14) melaksnakan pembinaan dan pengawasan serta koordinasi teknis dalam pendayagunaan penyuluh pertanian dengan kementerian terkait; dan (15) melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan ini tentu menjadi langkah konkret Pemerintah dalam mendukung kesuksesan program swasembada pangan nasional. Karena Penyuluh pertanian adalah ujung tombak dalam mencapai ketahanan pangan. Penyuluh pertanian memiliki peran yang sangat vital dalam mendampingi petani. 

Dengan Inpres tersebut diharapkan koordinasi dan efektivitas kerja penyuluh dapat meningkat secara signifikan. Sehingga target swasembada pangan yang harus dicapai dalam satu tahun ini dapat terwujud dengan gemilang. Kini saatnya kita memasuki era baru kebangkitan pertanian Indonesia. (*/Adv)


Kolom Komentar

You must login to comment...