Enam Nelayan Pelaku Bom Ikan Ditangkap di Perairan Halmahera Selatan

Pers Pangannews

Monday, 16 June 2025 13:30 WIB

news
Tim Lidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap enam orang nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Bisa, Halmahera Selatan. (Foto : Humas Polda Maluku Utara)

Pangannews.id – Enam nelayan ditangkap oleh tim Lidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar perairan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan satu unit perahu longboat yang baru saja digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan," ungkap Bambang, Senin (16/6/2025).

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MM selaku ketua kelompok, LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S.

Mereka diduga terlibat langsung dalam praktik penangkapan ikan yang merusak dengan cara meledakkan bom di dalam laut, metode yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan biota laut lainnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu unit perahu longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam lengkap dengan selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua buah drakor (drum korek), satu pasang sirip selam (fins), serta sekitar 50 kilogram ikan hasil tangkapan yang diduga berasal dari praktik pengeboman.

Kombes Bambang menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut secara tegas melarang penggunaan bahan peledak dan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan laut.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pos BKO KP XXX-2006 di wilayah Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam waktu dekat, seluruhnya akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Direktorat Polairud untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Penanganan kasus ini akan kami lakukan secara tegas sebagai bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menindak tegas praktik-praktik perikanan ilegal," tutup Bambang.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...