Tuesday, 24 June 2025 19:42 WIB
Pangannews.id - Upaya masuknya 8,8 ton sayuran asin asal China ke Indonesia digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri).
Pemeriksaan dokumen yang tidak sesuai membuat satu kontainer sayuran itu ditolak masuk dan wajib dikembalikan ke negara asal.
Langkah tegas ini diambil setelah petugas dari Pos Pelayanan Karantina di Pelabuhan Batu Ampar menemukan bahwa sertifikat kesehatan yang menyertai kiriman sayuran tersebut bermasalah.
“Setelah diverifikasi, dokumen dari negara asal terbukti tidak lengkap dan tidak sesuai,” kata Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2025).
Permohonan untuk pemeriksaan karantina sendiri telah diajukan melalui sistem SSm QC sejak Kamis pekan lalu. Sesuai aturan, Karantina Kepri memberikan waktu 3 hari kerja bagi pemilik barang untuk melengkapi dokumen.
Namun setelah batas waktu itu berlalu, tidak ada kelengkapan dokumen yang diajukan. Akibatnya, pengiriman tersebut resmi ditolak dan diperintahkan untuk keluar dari wilayah Indonesia.
Ada Risiko Hama dan Ketahanan Pangan
Penolakan ini bukan soal administrasi belaka. Di baliknya ada alasan penting, yakni potensi ancaman bagi ketahanan pangan dan ekosistem lokal.
Sayuran asin bisa menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berisiko menginfeksi lahan pertanian dan sumber daya hayati di Indonesia, terutama di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau.
“Wilayah kami ini berbatasan langsung dengan negara lain. Jika tak hati-hati, kita bisa kehilangan kendali terhadap lalu lintas produk pangan yang masuk,” ujar Herwintarti.
Ia menegaskan, langkah ini sudah sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami tegakkan aturan ini bukan untuk menghambat perdagangan, tapi memastikan semua produk yang masuk aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” tambah Herwintarti.
Editor : Adi Permana
17 jam yang lalu
Wednesday, 09 July 2025 19:17 WIB
Wednesday, 09 July 2025 17:54 WIB
Wednesday, 09 July 2025 15:44 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...