PanganNews.id Oleh : Entang Sastraatmadja
Penting dan strategis nya perencanaan pangan, sesungguh nya telah sama-sama kita ketahui. Perencanaan pangan mutlak dirancang dan dirumuskan agar pembangunan pangan yang dilakukan dapat meraih harapan dan keinginan seperti yang diamanatkan Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Paling tidak, ada 3 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.
Dan di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan pangan menjadi sangat penting untuk diatur, agar penyelenggaran pangan dapat seirama dengan apa yang dibutuhkan masyarakat, disamping juga untuk mengantisipasi pembangunan pangan ke depan. Dalam upaya mewujudkan Indonesia jadi Lumbung Pangan Dunia tahun 2045, pengaturan perencanaan pangan mutlak ditetapkan, agar kita memiliki arah dan target yang jelas untuk meraih nya.
Tindak lanjut meraih Lumbung Pangan Dunia, tentu harus diawali dengan membuat Rencana Besar nya terlebih dahulu. Dalam pola dan dokumen perencanaan, kita perlu memperjelas nya ke dalam sebuah Grand Desain atau Master Plan, yang kemudian disiapkan Road Map pencapaian nya. Selain itu, kita juga harus memiliki keberanian bahwa apa yang ingin kita raih, perlu menerapkan persamaan SUKSES PERENCANAAN = SUKSES PELAKSANAAN.
Setiap perencanaan pasti akan memilih pendekatan atau model yang paling sesuai dengan kondisi obyektif saat ini. Selama ini kita kenali ada pendekatan yang sifat nya politis. Lalu ada pendekatan partisipatif yang dilaksanakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Ada juga pendekatan atas-bawah (top down-bottom up), dan yang terakhir adalah pendekatan teknokratik yang
menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
Berangkat dari fenomena yang ada di lapangan, ternyata di negeri ini, belum banyak Provinsi atai Kabupaten/Kota yang telah membuat perencanaan pangan dalam dokumen perencanaan nya. Di benak mereka perencanaan pangan bukanlah sesuatu yang mendesak untuk dijadikan kebijakan pembangunan nya. Mereka lupa bahwa pangan adalah mati hidup nya suatu bangsa.
Menjawab tantangan dan tuntutan 25 tahun ke depan, Bappenas dan Bappeda seluruh Indonesia, mesti nya berani tampil sebagai "prime mover" sekaligus menjadi "pembawa pedang samurai" nya dalam rangka merumuskan RENCANA dan STRATEGI BESAR menuju LUMBUNG PANGAN DUNIA.
25 tahun identik dengan satu kali Pembangunan Jangka Panjang. Bila waktu tersebut kita bagi kedalam Pembangunan Jangka Menengah yang 5 tahunan, maka kita hanya punya waktu 5 periode. Disodorkan pada dimensi waktu yang relatif singkat ini, rasa nya kita tidak boleh santai melakoni nya.
Disinilah dituntut kecerdasan terbaik nya guna melakukan perencanaan yang berkualitas. Kita tidak boleh lagi bermain-main lagi dalam urusan pangan. Keseriusan dan tanggungjawab betul-betul dimintakan. Tanpa semua ini, jangan menghayal kita akan menjadi Lumbung Pangan dunia pada tahun 2045 mendatang.
Namun demikian, sebetul nya kita tidak perlu kecil hati. Pengalaman Indonesia mampu meraih swasembada beras tahun 1984 adalah bukti nyata bahwa ketidak-mungkinan itu bisa dilawan dan dikalahkan oleh kesungguhan dalam meraih sesuatu. Kunci nya ada pada semangat juang dan tekad membara dari seluruh warga bangsa.
Dengan semangat kebersamaan dan kerja keras dalam bekerja, ternyata kita mampu menggapai nya. Warga dunia pun terbengong-bengong menengok kisah sukses Indonesia dalam mewujudkan swasembada beras nya. Mereka melongo, kok bisa negara pengimpor beras yang cukup besar di dunia, tiba-tiba mampu swasembada.
Walau ada segelintir orang yang mencibir keberhasilan swasembada beras Indonesia, namun sebagai warga bangsa, tentu tidak salah bila kita pun berbangga diri terhadap hasil yang dicapai tersebut. Begitu pun dengan hasrat untuk menjadikan negeri ini sebagai Lumbung Pangan Dunia. Spirit ini tentu harus kita buktikan. Kita tidak boleh pinter mengkritik tapi tidak mampu mewujudkan nya.
Sekaranglah waktu yang tepat untuk mengukur kecintaan kepada negara. Peraturan Presiden No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional memperlihatkan betapa serius nya Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan pangan yang lebih terukur. Mari kita siapkan perencanaan yang matang dan berkualitas. Langkah Pemerintah membangun "food estate", pada dasar nya merupakan titik awal ke arah terjelma nya Indonesia jadi Lumbung Pangan Dunia. Siapa takut ? (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.