PanganNews.id Jakarta - Oleh : Entang Sastraatmadja.
Petani itu, betul-betul profesi yang penuh dengan kemuliaan. Betapa tidak ! Bukan saja mereka menyediakan bahan pangan yang menjadi kebutuhan hidup sehari-hari, namun secara nyata, mereka pun mampu mengukirkan kebanggaan bangsa di panggung dunia lewat keberhasilan meraih swasembada beras.
Bayangkan apa kata dunia, jika para petani mogok bekerja karena mereka merasa terpinggirkan dari pentas pembangunan. Lalu, siapa yang akan memberi bahan pangan sebagai kebutuhan utama masyarakat itu sendiri ? Bangsa ini memiliki jumlah penduduk yang cukup besar. Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk ke 4 terbesar di dunia.
Kita butuh bahan pangan yang tidak sedikit untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat. Berkat kerelaan para petani dalam memproduksi bahan pangan inilah kita mampu menyambung nyawa. Itu sebabnya, betapa kelirunya, bila kita tidak memperlihatkan keberpihakan kepada mereka dalam merancang dan merumuskan kebijakan yang bakal diterapkan.
Lebih baik telat daripada tidak sama sekali. Inilah yang terjadi dengan regulasi perlindungan dan pembelaan terhadap para petani. Sejak Indonesia merdeka, baru 68 tahun kemudian Indonesia mampu melahirkan regulasi setingkat Undang Undang yang substansinya melakukan perlindungan dan pemberdayaan petani, yakni dengan dilahirkannya UU No. 19 Tahun 2013.
Dengan kata lain, dapat juga dikatakan, sebelum UU ini terbit, petani di negeri ini belum terlindungi dan terberdayakan oleh regulasi setingkat UU. Jadi, betapa terlambatnya negara atau Pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap petani. Kita sendiri tidak tahu dengan pasti, mengapa hal yang demikian sampai terjadi.
Yang kita ketahui, setelah 77 tahun bangsa ini terbebas dari belenggu penjajahan fisik, kaum tani di negara kita terekam masih hidup dalam suasana penuh keprihatinan. Petani sering disebut sebagai korban kebijakan, dan disekitar kehidupannya, tampak sebagian kecil warga bangsa yang pantas dikatakan sebagai penikmat kebijakan.
Untuk itu, menjadi tugas dan kewajiban kita bersama, menjadikan petani sebagai penikmat pembangunan. Kita stop suasana hidup petani yang penuh dengan kenelangsaan. Petani di negeri ini, tidak sepatutnya hidup menderita. Petani pantas merasakan bagaimana nikmatnya menjadi bangsa yang merdeka. Petani wajib hukumnya untuk hidup sejahtera dan bahagia.
Pemerintah sendiri, mestinya berani mendeklarasikan tahun 2023 adalah Tahun Kebangkitan Petani. Pencanangan semacam ini penting agar seluruh warga bangsa tahu, Pemerintah betul-betul ingin memuliakan petani. Salah satu langkah konkrit memuliakan petani adalah dengan menunjukan keberpihakan kebijakan Pemerintah terhadap masa depan petani itu sendiri.
Jika kita menggunakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Nilai Tukar Petani (NTP) memang menggambarkan angka yang benar-benar tidak terlalu menggembirakan. NTP yang hingga kini masih dianggap sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai kesejahteraan petani, dalam sepuluh tahun terakhir ini seperti "jalan ditempat", yakni berkisar antara 97 - 106.
Kalau tahun 2023 mau dijadikan tahun kebangkitan petani, Pemerintah harus berani menggeser tujuan utama pembangunan pertanian itu sendiri. Yang semula terciptanya peningkatan produksi dan produktivitas hasil pertanian yang setinggi-tingginya menuju swasembada menjadi terciptanya kehidupan petani yang lebih sejahtera dan bahagia.
Resikonya, Pemerintah harus berani membuat ukuran yang pasti tentang berapa NTP sekaligus juga dilahirkannya regulasi-regulasi yang menuju ke arah perwujudan tujuan diatas. Bila NTP dijadikan alat ukur kesejahteraan petani, maka setidaknya NTP harus mampu dicapai pada poin 125. Rasio 25 poin dari biaya yang dikeluarkan dan diterima petani, jelas memberi makna adanya peningkatan kesejahteraan bagi petani.
Pemerintah perlu menjadikan NTP = 125 ini sebagai target strategis pembangunan petani di tahun 2023, disamping tetap menggenjot produksi setinggi-tingginya. Namun penting dicatat, naiknya produksi hasil pertanian, tidak otomatis mendongkrak kesejahteraan petani. Produksi yang meningkat hanya salah satu faktor pengungkit naiknya pendapatan petani.
Tentu masih banyak faktor lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satunya adakah harga jual di tingkat petani. Selama hasil panen para petani tidak dikendalikan Pemerintah dan dibebaskan kepada mekanisme pasar, penghasilan petani sulit ditingkatkan cukup signifikan. Bandar dan tengkulak, tetap akan mengatur harga jual di tingkat petani.
Inilah satu pertimbangan mengapa negara harus hadir di tengah-tengah para petani tatkala panen raya berlangsung. Tahun Kebangkitan Petani, Pemerintah tidak boleh lagi berdiam diri sambil memantau regulasi yang telah ditetapkan. Namun secara cepat dan segera Pemerintah perlu menyempurnakan regulasi yang ada, seandainya tampak hal-hal yang merugikan petani di lapangan.
Bentuk nyata memuliakan petani adalah terwujudnya kesejahteraan petani yang senakun meningkat. Jika yang dijadikan alat ukurnya adalah NTP, maka rasio antara biaya yang dikeluarkan dengan yang diterima petani menjadi semakin tinggi. Artinya, kalau NTP terlihat seperti yang "tidak beranjak" atau "jalan ditempat", maka dapat disimpulkan, kita belum mampu memuliakan petani. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.