PanganNews.id, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menyebut bahwa Tahu dan Tempe menjadi penguat komoditas kedelai di Indonesia.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menyampaikan bahwa pengrajin tahu-tempe memiliki peran yang penting dalam ekosistem kedelai nasional. Selain sebagai penggerak ekonomi rakyat, aktivitas produksi yang dilakukan para pengrajin tahu tempe menjadi indikator bagi jumlah kebutuhan kedelai nasional.
Sehingga, itu dianggap mampu menentukan arah kebijakan stabilitas pasokan dan harga kedelai yang di tetapkan pemerintah.
Menurut Arief, dalam membangun ekosistem kedelai nasional pemerintah memiliki keberpihakan yang kuat terhadap para pengrajin tahu tempe dan petani kedelai lokal.
Keberpihakan tersebut dituangkan kedalam kebijakan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP) yang bertujuan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga kedelai nasional.
"Sebagai salah satu komoditas pangan strategis, kedelai menjadi perhatian pemerintah. Kita mulai dari penataan regulasi dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah," kata
Arief saat menghadiri Program Mudik Pengrajin Tempe & Program CSR Tempe Untuk Negeri, di Jakarta Barat, Senin 17 April 2023.
Arief menambahkan, Perbadan tentang CKP tersebut merupakan peraturan turunan dari Perpres 125 tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Dalam Perpres tersebut ditetapkan kedelai menjadi salah komoditas pangan strategis yang cadangannya harus dimiliki pemerintah.
“Saat ini kita terus dorong agar kita memiliki cadangan pangan yang kuat. Untuk kedelai, sesuai Perpres 125, Badan Pangan Nasional menugaskan Perum Bulog untuk mengisi cadangan kedelai pemerintah sebagai instrumen stabilisasi pasokan dan harga. Caranya melalui mekanisme pengadaan yang terukur dan sebagai off taker yang menyerap kedelai hasil panen penati lokal dengan harga yang baik," papar Arief.
Badan Pangan Nasional juga mengaku sudah menerbitkan sejumlah regulasi lainnya terkait kedelai, seperti Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) kedelai serta komoditas pangan strategis lainnya di tingkat produsen dan konsumen, serta Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.
“Untuk melindungi teman-teman pengrajin tahu tempe dan petani kita perkuat regulasinya dulu. Saat ini sudah kita siapkan, tujuannya untuk memastikan kebijakan pembenahan tata kelola kedelai nasional berada on the track. Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI dalam Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Produktivitas Kedelai tahun 2022 lalu. Persiden berpesan agar ketersediaan dan stabilitas harga kedelai menjadi prioritas,” papar Arief.
Selain itu, Arief mengatakan, upaya lain yang dilakukan Badan Pangan Nasional dalam memperkuat ekosistem kedelai nasional itu dengan merumuskan neraca komoditas yang didalamnya juga menghitung kebutuhan dan pasokan kedelai selama satu tahun.
"Langkah ini untuk mengantispasi dan memastikan pasokan aman sepanjang tahun sehingga para pengrajin tahu tempe mendapatkan suplai yang cukup,” tutup dia. (egi)


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.