Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Nelayan Siak Keluhkan Aktivitas Penangkapan Ikan dengan Racun

Bagikan
Para nelayan sedang mencari solusi bersama Aparatur Desa Tualang agar tidak terjadi penangkapan ikan dengan racun (Istimewa)
Para nelayan sedang mencari solusi bersama Aparatur Desa Tualang agar tidak terjadi penangkapan ikan dengan racun (Istimewa)

PanganNews.id, Siak - Nelayan di  Desa Tualang Kecamatan Tualang Perawang Kabupaten Siak mengeluhkan maraknya cara menangkap ikan dengan racun yang terjadi akhir-akhir ini. 

Ketua Komunitas Pancing UFC, Perawang Jabariah mengungkapkan, ulah oknum itu berimbas kepada hasil tangkapan nelayan dan pemancing. Ia menyebut, sejak pertengahan bulan Ramadan lalu hasil tangkapan nelayan dan pemancing turun drastis.

"Bahkan sudah susah untuk mendapatkan udang dan ikan. Padahal sebelumnya hasil tangkapan ikan dan udang galah cukup banyak membantu perekonomian masyarakat yang bermukim di pinggiran sungai Siak terutama di Desa Tualang dan Maredan," kata Jabariah dikutip dari Riauaktual.com, Selasa 16 Mei 2023. 

Kata dia, keluhan dan keresahan masyarakat ini sudah disampaikan saat acara halal bihalal yang diadakan oleh Komunitas pemancing Udang UFC Desa Tualang, Ahad kemarin. 

Dalam acara silaturrahmi yang diadakan di pinggir sungai Siak itu, Kepala Desa Tualang Juprianto SSo MIP didampingi oleh Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Di samping menerima keluhan nelayan dan komunitas pancing juga memberikan sosialisasi tentang UU nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84. Tentang sanksi ancaman pidana hukuman penjara 6 tahun serta denda sebesar Rp1,2 miliar bagi yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan berbahaya.

"Dalam pertemuan ini juga dibuat kesepakatan untuk sama-sama mengawasi dan mencegah perilaku tangkap ikan dengan mempergunakan bahan berbahaya serta melakukan upaya hukum untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya. 

Ia menyebut, tindakan beberapa oknum ini sangat disesalkan karena sebelum bulan ramadan, Bupati Siak dalam beberapa kegiatan di Desa Tualang dan Maredan selalu menekankan tentang pentingnya menjaga kelestarian sungai dan lingkungan. 

"Apalagi Kabupaten Siak sudah mencanangkan Siak Hijau dan sudah diperdakan," katanya. 

Sementara, tokoh masyarakat Kabupaten Siak, Imam Muhardi meminta aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan terhadap perbuatan ilegal itu.

"Agar tidak terulang lagi kejadian yang sangat merugikan masyarakat nelayan," papar Imam.(egi)

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal