Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

DPD RI Desak Pemerintah Kembangkan Standar Sistem Pertanian dan Perkebunan

Bagikan
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (infopublik.id)
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (infopublik.id)

PanganNews.id, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Sultan B Najamudin mendesak pemerintah untuk mengembangkan standar sistem pertanian dan perkebunan berkelanjutan bagi setiap pelaku industri pertanian di Indonesia.

Melansir dari halaman infopublik.id, seruan ini datang sebagai tanggapan terhadap Peraturan Deforestasi Uni Eropa (UE), yang merupakan undang-undang anti-deforestasi.

Akibat peraturan ini, produk pertanian dari Indonesia, tidak hanya kelapa sawit tetapi juga ternak, kayu, kopi, kakao, dan karet akan terpengaruh.

Sultan menyatakan bahwa Uni Eropa memiliki hak hukum untuk menunjukkan komitmennya mengatasi krisis iklim melalui pengendalian deforestasi. Kita harus mengakui bahwa Indonesia cukup intensif dalam mengkonversi hutan menjadi lahan pertanian.

Menurut Sultan, pemerintah tidak perlu mengajukan protes resmi atas kebijakan UE tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Sebaliknya, Indonesia harus introspeksi diri dan bersedia dievaluasi oleh negara-negara yang merupakan pasar potensial bagi produk-produk perkebunan andalan kita.

“Selain diversifikasi pasar, penting bagi pemerintah untuk mengintensifkan pengembangan industri sawit berkelanjutan melalui sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Best Agriculture Practice (BAP)," tandas dia.

"Saya yakin kedua jenis standar pertanian ini dapat dipertimbangkan oleh Eropa untuk membuka kembali pasarnya bagi produk perkebunan Indonesia,” imbuh Sultan yang pernah menjadi Ketua HIPMI Bengkulu ini.

Oleh karena itu, Sultan menekankan agar seluruh pemangku kepentingan pertanian, termasuk korporasi dan petani sawit, wajib memiliki sertifikasi ISPO dan BAP, dengan pendekatan yang memasukkan kearifan lokal dari daerah tertentu. 

Dia berharap, kedua peraturan tersebut akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah.

"Kami juga berharap pemerintah menyikapi masalah ini dengan pendekatan diplomasi perdagangan historis terhadap Uni Eropa. Apalagi hampir semua komoditas pertanian yang saat ini dilarang oleh Eropa adalah komoditas yang pertama kali dikembangkan oleh kolonialisme Eropa di Nusantara pada masa lalu," imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa Uni Eropa (UE) secara resmi menerapkan Peraturan Deforestasi UE pada 16 Mei 2023.

Akibatnya, tidak hanya minyak sawit tetapi juga ternak, kayu, kopi, kakao, dan karet dari Indonesia akan terkena dampaknya. Undang-undang ini akan membatasi ekspor produk pertanian atau perkebunan yang dianggap oleh UE berkontribusi terhadap deforestasi. (nicko)

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal