Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

DPKP Beberkan Penyebab Alih Fungsi Lahan Pertanian di Jawa Timur

Bagikan
Alat berat Traktor sedang mengeruk sawah (Jawapos.com)
Alat berat Traktor sedang mengeruk sawah (Jawapos.com)

PanganNews.id, Jawa Timur - Proses alih fungsi atau perubahan lahan pertanian di Jawa Timur (Jatim) nyatanya terus terjadi. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim membeberkan faktor penyebab hal tersebut.

Salah satunya terdampak proyek infrastruktur nasional, seperti jalan tol, bendungan, dan industri, serta pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman.

Faktor-faktor tersebut berkontribusi pada penyusutan lahan pertanian di wilayah tersebut.

Kepala DPKP Jatim, Dydik Rudy Prasetya, menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan pertanian di Jawa Timur terjadi karena beberapa faktor.

Salah satunya adalah dampak dari proyek infrastruktur berskala nasional, seperti jalan tol, bendungan, dan industri.

Pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman juga menjadi faktor penyebab penyusutan lahan pertanian.

Namun, alih fungsi lahan bukanlah satu-satunya penyebab perubahan ini. Beberapa daerah telah menyediakan lahan pengganti setelah lahan pertanian berubah fungsi.

"Contohnya di Nganjuk, di mana lahan pertanian yang berkurang sebesar 90 hektar digunakan untuk jalan tol, tetapi telah ada lahan pengganti yang disiapkan," kata Dydik, melansir dari Jawapos.com, Sabtu 27 Mei 2023.

Selain itu, kata Dydik, ada beberapa kabupaten atau kota di Jawa Timur yang telah memiliki peraturan daerah (perda) khusus tentang lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B).

Misalnya di Nganjuk, mereka memiliki lahan cadangan pangan pertanian berkelanjutan (LPCP2B).

Namun, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, hanya 16 daerah yang sudah memiliki perda LP2B. Oleh karena itu Dydik melanjutkan, pemerintah telah meminta agar kabupaten atau kota yang belum memiliki regulasi ini untuk segera menyusunnya.

Perda tersebut dianggap sangat penting untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan pertanian, mengingat tidak ada lagi area di Pulau Jawa yang dapat digunakan untuk membuka lahan sawah baru.

Selain mengatur regulasi, langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah intensifikasi pertanian, yaitu meningkatkan pola tanam dari sekali setahun menjadi empat kali setahun.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur telah melakukan upaya ini. Sejauh ini, produksi pangan di Jawa Timur masih memiliki surplus, yang menandakan bahwa langkah-langkah tersebut telah berhasil dilakukan," tutup Dydik. (nicko)

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal