PanganNews.id, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, melakukan pengecekan kesehatan hewan ke sejumlah peternakan dan lapak pedagang hewan kurban yang ada di Bumi Tegar Beriman.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban dan terbebas dari penyakit lato-lato atau Lumpy Skin Disease merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yang menyerang hewan ternak khususnya sapi dan kerbau.
Pengecekan itu dilakukan sejak sebulan sebelum lebaran Idul adha dengan melibatkan 50 mahasiswa IPB juga sejumlah tim dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, Muliadi mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama para petugas kesehatan hewan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban ke sejumlah pedagang hewan qurban di wilayah Kecamatan Ciomas.
“Alhamdulilah kami baru saja melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan qurban. Himbauan untuk masyarakat pilihlah ternak qurban yang sehat yang sudah diperiksa oleh dokter hewan/petugas Diskanak dengan bukti adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ),” tegasnya.
Sub Koordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner, Diskanak Kabupaten Bogor, Hardy Herdiawan menjelaskan, saat ini baik tim dari Diskanak juga tim dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang tersebar di enam wilayah yakni UPT Cibinong, Babakan Madang, Jonggol, Sindang Barang, Pamijahan dan Cigudeg disebar ke peternakan dan lapak pedagang hewan kurban untuk memeriksa kesehatan hewan.
“Pemeriksaan kesehatan hewan ini sudah kita sudah mulai di H -30. Selain pemeriksaan kami juga lakukan sosialisasi kesehatan hewan qurban juga cara pemotongan yang baik supaya ternak kurban itu motongnya halal sesuai dengan syariat Islam. Kami bekerjasama dengan MUI Kabupaten Bogor dan Ketua DKM masjid serta DKM desa di tiap kecamatan,” tuturnya.
Melalui sosialisasi dirinya memberikan edukasi kepada masyarakat juga DKM masjid melalui brosur mengenai bagaimana menangani, melihat hewan yang sehat, bagaimana memotong hewan qurban dan bagaimana membagikanya supaya aman.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor : 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petitis Ruminants (PPR).
Serta fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Qurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease Virus dan Peste Des Petitis Ruminants.
“Meskipun kasus PMK sudah tidak ditemukan di Kabupaten Bogor, proses pemotongan hingga pembagian hewan qurban kami tetapkan protokol seperti tahun lalu saat terjadi PMK," papar dia.
Penulis: Egi Abdul Mugni
Editor: R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.