PanganNews.id Riau - Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji dari suatu lembaga kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
BSIP Riau selaku lembaga publik juga telah menyiapkan standar pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, dan untuk penyempurnaan SPP ini pada hari Rabu (23/8/2023) BSIP Riau menggelar Public Hearing bertempat di Aula Hangtuah BSIP Riau.
Public Hearing ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau (Bambang Pratama), Sub Koord. Kelompok Reformasi Birokrasi dan SPI Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian.
Kepala BSIP Riau Dr. Shannora Yuliasari, menyampaikan seluruh layanan yang dilakukan oleh BSIP Riau. Kepala Balai berharap melalui public hearing ini dapat diperoleh saran dan masukan yang selanjutnya dapat digunakan untuk menyempurnakan Draft Standar Pelayanan Publik (SPP) BSIP Riau sehingga dapat dijadikan pedoman dan diterapkan dalam memberikan pelayanan pengguna, petani, masyarakat dan stakeholders di sektor pertanian.
Beberapa fasilitas pelayanan publiknya yang disediakan BSIP Riau, mulai dari penyediaan ruang tamu yang nyaman, buku tamu digital, layanan pengaduan baik secara tertulis maupun secara online, penyedian fasilitas ramah disabilitas, penyiapan aplikasi mobile sedang dalam proses, penyediaan informasi publik melalui website, portal PPID dan media sosial BPSIP Riau. Selain itu, BPSIP Riau juga melakukan evaluasi pelayanan publik melalui 1). Survei Kepuasan Masyarakat setiap triwulan dan setiap semester untuk tindaklanjut perbaikan penyelenggaraan pelayanan; dan 2). Evaluasi Standar Pelayanan Publik setiap 1 (satu) tahun sekali dan dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai peraturan perundang-undangan
Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 15 tahun 2014 bahwa Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Pelayanan yang baik harus disiapkan dengan baik mulai dari lokasi tempat kita melayani, personal yang melayani dan seluruh produk yang disampaikan harus baik. Bicara layanan adalah keterpaduan antara lini depan dan lini belakang dari suatu lembaga, dengan layanan yang baik diharapkan dapat menarik perhatian orang untuk mengkomersialisasikan produk yang kita hasilkan.
Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada BSIP Riau yang terus berbenah menyediakan sarana-prasarana pelayanan publik.
Public hearing juga mengundang para mitra dan stakeholder BPSIP Riau antara lain Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Riau, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Riau, Dinas Perkebunan Prov. Riau, Dinas Perindustrian Prov. Riau, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, UPT Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Kampar, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Pelalawan, Lembaga Penyiaran RRI Pekanbaru, Dekan Faperta dari berbagai Universitas seperti Universitas Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Islam Negeri Sutan Syarif Kasim, Universitas Lancang Kuning, dan Univeristas Pasir Pangarayan, Balai Pelatihan Penyuluhan Siak Hulu, SMK Perpajakan, SMPN 1 Siak Hulu, serta perwakilan Kelompok Wanita Tani. (*/Adv)


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.