PanganNews.id, Sulsel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak mewajibakan para kedes, menggelontorkan Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mengatakan bahwa Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 Nomor 412.2/11938/DPMD hanya bersifat imbauan.
"Surat Edaran itu hanya bersifat imbauan, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat," kata Kepala Dinas PMD Sulsel, Muhammad Saleh, Jumat, 13 Oktober 2023.
Sebab, kata dia, untuk pengguna Dana Desa bagi program ketahanan pangan itu masih menunggu peraturan secara rinci dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
"Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis/operasional/prioritas penggunaan dana desa TA 2024 yang akan diatur lebih lanjut dengan Permendes PDTT RI tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024," jelas dia.
Menurut dia, saat ini Pemprov Sulsel telah melaksanakan harmonisasi Peraturan Menteri Desa tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian / Lembaga terkait.
"Untuk pelaksanaan penggunaaan dana desa tahun 2024, khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman kepada Permendes PDTT tentang juknis/prioritas," terangnya.
Penulis : Egi Abdul Mugni
Editor: R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.