Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan di Jakarta Harus Jadi Solusi Atasi Inflasi

Bagikan
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Israyani saat memberikan pandangan terhadap Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan (DPRD DKI)
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Israyani saat memberikan pandangan terhadap Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan (DPRD DKI)

PanganNews.id, Jakarta  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menginginkan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang diusulkan pemerintah provinsi (Pemprov)  mampu mengatasi persoalan pangan di lapangan dan menjadi solusi atasi inflasi..

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta agar Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mampu melakukan fungsi kontrol harga pangan yang sangat dibutuhkan masyarakat pada saat musim kemarau, dan hari besar seperti bulan Ramadan, serta Hari Raya.

“Fraksi PKS meminta agar dalam Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan ini juga diarahkan untuk mendorong kestabilan harga pangan terutama pada situasi-situasi tertentu,” ujar Israyani, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna, Rabu 25 Oktober 2023. 

Hal senada juga diungkap Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. Ia meminta pengaturan kestabilan harga terakomodir dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk menanggulangi gejolak harga sewaktu-waktu.

“Perlu kami ingatkan dalam peranannya menjaga harga pangan, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan untuk memiliki standar formulasi yang jelas dan transparan dalam penetapan harga pembelian cadangan pangan,” ucapnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Jamaludin juga mengimbau Pemprov menyiapkan regulasi untuk mengontrol harga pangan dan melakukan pemantauan menjaga stabilitas harga.

“Berharap Pemprov DKI mengatur regulasi untuk mengontrol harga pangan yang mencegah peningkatan harga yang tiba-tiba,” tuturnya.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui saat ini ketersediaan pangan sebesar 98% berasal dari pasokan luar daerah. Oleh karena itu, melalui Raperda ini eksekutif memiliki komitmen kuat untuk membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas kebutuhan pangannya.

“Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga wajar dan terjangkau,” tandasnya. 


Penulis : Egi Abdul Mugni 
Editor : R Muttaqien

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal