Pangannews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja pada hari Senin di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk membahas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang penting, yaitu RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rapat ini melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan bahwa DPR telah menugaskan Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan tingkat I terkait kedua RUU tersebut.
“Delapan fraksi sudah memenuhi syarat, jadi rapat ini kita buka dan terbuka untuk umum,” ujar Wihadi, seperti dikutip dari Antara.
Rapat tersebut dimulai dengan pembahasan RUU Kementerian Negara sebelum melanjutkan ke RUU Dewan Pertimbangan Presiden. Wihadi menjelaskan bahwa pembahasan RUU Wantimpres diundur karena belum ada surat presiden yang diterima untuk membahas RUU tersebut.
Wihadi juga menegaskan pentingnya musyawarah mengenai RUU ini, karena kedua RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR yang telah disetujui dalam rapat paripurna sebelumnya.
“Badan Legislasi berkewajiban untuk memberikan penjelasan atas pengajuan RUU ini,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR RI telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara. Surat tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk mulai membahas RUU ini di tingkat Baleg.
Sufmi Dasco Ahmad juga menekankan bahwa persetujuan dari Rapat Paripurna DPR untuk membahas RUU tersebut merupakan langkah awal dalam proses legislasi, yang akan diikuti dengan evaluasi mendalam oleh Badan Legislasi DPR.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk menyelesaikan proses legislasi terkait reformasi birokrasi dan pembentukan kebijakan yang melibatkan Dewan Pertimbangan Presiden. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang efektif dalam mengatur dan memperbaiki struktur serta fungsi kementerian negara di Indonesia.


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.