Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BPOM Hentikan Sementara Peredaran Produk Latiao, Imbas Kasus Keracunan di Tujuh Wilayah

Bagikan
BPOM hentikan sementara peredaran produk Latiao usai terjadi kasus keracunan di 7 wilayah. (Foto: ubuy.co.id) 
BPOM hentikan sementara peredaran produk Latiao usai terjadi kasus keracunan di 7 wilayah. (Foto: ubuy.co.id) 

Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara seluruh produk latiao dari peredaran untuk melindungi kesehatan publik setelah adanya Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di beberapa daerah. 

Langkah itu dilakukan menyusul laporan keracunan akibat pangan olahan asal China tersebut yang diterima BPOM dari tujuh wilayah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, bahwa uji laboratorium menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus pada produk latiao yang diduga menyebabkan keracunan. 

"Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus," kata Taruna.

Menurutnya, bakteri tersebut menimbulkan gejala keracunan, seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah, sebagaimana dialami oleh para korban. 

Dari 73 produk latiao yang beredar di pasaran, empat di antaranya terbukti mengandung bakteri Bacillus Cereus, dan BPOM pun segera melakukan langkah-langkah pengendalian.

BPOM juga telah memeriksa sarana peredaran, seperti gudang importir dan distributor, dan mendapati ketidakpatuhan terhadap Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB). 

Sebagai tindak lanjut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan latiao secara daring serta menarik dan memusnahkan produk-produk yang berpotensi menyebabkan KLBKP.

"Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," ujar Taruna Ikrar, dikutip dari Antaranews pada Minggu, 3 November 2024.

Selain menghentikan peredaran, BPOM juga menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk latiao sebagai upaya pencegahan sambil menelusuri kasus ini lebih lanjut.

Taruna juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan selalu memeriksa keamanan pangan sebelum dikonsumsi. 

Khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, Taruna mengingatkan untuk menghindari pangan olahan pedas dan lebih memilih pangan yang aman dan bermutu. 

"BPOM akan terus meningkatkan pengawasan pre dan post-market terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat," pungkasnya.

Editor: Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal