Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Satgas Illegal Fishing Gagalkan Penyelundupan 715 Ribu Benih Lobster Senilai Rp72 Miliar

Bagikan
Satgas Illegal Fishing merilis pengungkapan kasus penggagalan penyeludupan benih bening lobster (BBL) di Kantor Wilayah DJBC Kepri, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (2/12/2024). (Foto :  Polres Karimun)
Satgas Illegal Fishing merilis pengungkapan kasus penggagalan penyeludupan benih bening lobster (BBL) di Kantor Wilayah DJBC Kepri, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (2/12/2024). (Foto : Polres Karimun)

Pangannews.id - Satuan Tugas (Satgas) Illegal Fishing berhasil menggagalkan penyelundupan 715 ribu benih bening lobster (BBL) selama tiga bulan terakhir sejak dibentuknya tim yang terdiri dari Polri, TNI, Bea Cukai, dan Bakamlah. Penyelundupan tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp72 miliar.

Kasatgas Illegal Fishing, Brigjen Pol. Nunung Saufudin, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, Satgas telah berhasil mengungkap enam kasus penyelundupan BBL.

"Selama tiga bulan terakhir, Satgas Illegal Fishing telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 715 ribu BBL, yang merugikan negara sekitar Rp72 miliar," kata Nunung dalam konferensi pers di Batam, Senin (2/12/24).

Dari enam kasus tersebut, tiga di antaranya berhasil diungkap di wilayah Karimun, satu di Jawa Barat, satu di Lampung, dan satu lagi di Gresik, Jawa Timur. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil Bea Cukai Kepri dan aparat penegak hukum (APH), termasuk Bareskrim Polri.

Salah satu kasus terbesar terjadi di Perairan Bintan pada Senin (25/11), di mana empat pelaku penyelundupan berhasil ditangkap saat mencoba menyelundupkan 151 ribu BBL ke Malaysia.

"Keempat pelaku ini masih terkait dengan jaringan yang sebelumnya kami ungkap di Pulau Tandur, Kepulauan Riau pada 31 Oktober," ujar Nunung.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku dalam jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, sebelum dibawa ke Jambi dan selanjutnya melalui Perairan Kepri menuju Malaysia.

Nunung menjelaskan bahwa modus operandi penyelundup ini terorganisir dengan baik dan didukung oleh jaringan internasional.

"Pemesannya adalah warga negara asing yang berada di luar negeri," kata Nunung. Bareskrim Polri telah melakukan deteksi terhadap para pelaku yang memesan BBL Indonesia secara ilegal.

Satgas Illegal Fishing yang dibentuk oleh Bareskrim Polri bertujuan untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan kekayaan alam Indonesia, terutama benih lobster, serta mendukung program Astacita Presiden RI yang berfokus pada pencegahan penyelundupan sumber daya alam.

Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, turut menegaskan bahwa kebijakan Presiden terkait program Astacita menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyelundupan kekayaan hayati Indonesia.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal