Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BPOM Batalkan Izin Edar Tiga Produk Minuman Serbuk untuk Ibu Menyusui

Bagikan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar. (Foto : dok. BPOM))
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar. (Foto : dok. BPOM))

Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi kekhawatiran publik mengenai promosi beberapa produk minuman serbuk yang mengandung pemanis buatan untuk ibu menyusui. Sebagai tindak lanjut, BPOM mencabut izin edar tiga produk yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Dalam keterangannya, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk yang dimaksud adalah Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Produk-produk ini sebelumnya dipromosikan di media sosial dengan klaim sebagai "Susu pelancar ASI", yang memberikan kesan bahwa produk tersebut dirancang untuk ibu menyusui.

Berdasarkan pemeriksaan BPOM, produk Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai minuman serbuk yang tidak ditujukan untuk ibu menyusui. Sementara itu, Mom Uung terdaftar dalam dua kategori, yaitu minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan minuman khusus ibu menyusui.

Salah satu produk, Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry, ditemukan mengandung pemanis buatan sukralosa yang dapat berisiko jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Selain itu, BPOM juga mendapati bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan. Karenanya, BPOM telah memberikan sejumlah sanksi, termasuk pembatalan izin edar produk-produk tersebut, penghentian produksi dan peredaran, serta penarikan produk dari pasaran. BPOM juga menegaskan untuk menghentikan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

Taruna menegaskan agar pelaku usaha pangan wajib memastikan produk yang mereka pasarkan memenuhi ketentuan keamanan pangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi, dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa), dan melaporkan produk yang tidak memenuhi standar kepada BPOM.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal