Pangannews.id - Pemerintah Indonesia berencana menambah jumlah provinsi yang akan dilindungi lahan sawahnya, dengan total luas mencapai lebih dari 2,75 juta hektare.
Rencana ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengatasi alih fungsi lahan yang mengancam keberlanjutan pertanian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa 12 provinsi baru akan diusulkan untuk masuk dalam program Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang sebelumnya hanya mencakup delapan provinsi.
Dengan tambahan ini, diharapkan total luas lahan sawah yang dilindungi akan mencapai 6.588.595 hektare. Hal ini disampaikan Zulhas setelah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Kedua belas provinsi yang diusulkan meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Zulhas juga menjelaskan, setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah selesai, pemerintah akan segera membentuk tim terpadu yang akan menangani masalah perlindungan lahan sawah dan menjaga ketahanan pangan.
Tim ini juga akan memastikan penerapan lahan sawah dilindungi yang dapat meningkatkan keberlanjutan pertanian.
Penerapan LSD Berhasil Menekan Alih Fungsi Lahan
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan delapan provinsi yang termasuk dalam daftar LSD, yang tercatat dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi.
Kedua belas provinsi yang telah dijadikan contoh berhasil menunjukkan pengurangan signifikan dalam konversi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebutkan bahwa penerapan LSD sejak tahun 2021 terbukti mampu menurunkan konversi lahan sawah secara signifikan.
Berdasarkan data, pada periode 2019 hingga 2021 sebelum adanya LSD, rata-rata 66.000 hektare lahan sawah per tahun beralih fungsi menjadi pemukiman atau industri. Namun, sejak LSD diberlakukan, jumlah lahan sawah yang berubah fungsi hanya tercatat 5.600 hektare hingga Februari 2025.
Untuk memastikan keberlanjutan program ini, Zulhas menekankan pentingnya memberikan insentif khusus bagi petani yang memiliki lahan sawah yang dilindungi. Hal ini bertujuan agar petani tidak merugi akibat pembatasan yang berlaku terhadap penggunaan lahan mereka.
Pemerintah akan merumuskan insentif yang akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, untuk menjaga kesejahteraan para petani.
“Apabila sawah sudah dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk hal lain, maka kita harus memberikan perlakuan khusus kepada petani agar mereka tetap sejahtera,” ujar Zulhas.
Sebagai bagian dari langkah ini, lahan yang dilindungi akan diperkuat dengan status Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang melibatkan pemerintah daerah dan tim terpadu.
Dengan adanya LP2B, diharapkan petani di Indonesia dapat menjaga lahan sawah mereka secara berkelanjutan, sekaligus memastikan ketahanan pangan yang stabil.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.