Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BPOM Temukan 35 Ribu Produk Pangan Bermasalah, Rata-Rata Tanpa Izin Edar

Bagikan
"Ilustrasi" BPOM temukan ribuan produk pangan bermasalah. (Foto: iStockphoto)
"Ilustrasi" BPOM temukan ribuan produk pangan bermasalah. (Foto: iStockphoto)

Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 35.534 pieces produk pangan yang melanggar ketentuan selama pengawasan intensif menjelang Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, mayoritas berupa pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 19.795 pieces atau 55,7 persen.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pelanggaran ditemukan dalam tiga kategori utama, yaitu produk tanpa izin edar, kadaluwarsa, dan rusak. 

"Meski jumlah produk rusak lebih sedikit, tetap diperlukan perhatian untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3).

Selain produk TIE, BPOM juga menemukan 14.300 pieces pangan kadaluwarsa (40,2 persen) dan 1.439 pieces pangan rusak (4,1 persen). Jakarta menjadi wilayah dengan temuan pangan TIE terbanyak, mencapai 9.195 pieces, disusul Batam (2.982), Tarakan (2.044), Balikpapan (1.185), dan Pontianak (487).

Menurut Taruna, produk-produk TIE tersebut berasal dari 11 negara, di antaranya Malaysia, China, Arab Saudi, dan Singapura. Produk yang ditemukan bervariasi, mulai dari minuman serbuk, bumbu, hingga biskuit.

BPOM juga melakukan pengawasan siber dan menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan TIE secara daring. 

"Temuan ini menunjukkan bahwa produk impor ilegal masih banyak beredar secara daring, berpotensi membahayakan konsumen," kata Taruna.

Total nilai keekonomian produk yang ditemukan dalam pengawasan langsung maupun daring mencapai Rp16,5 miliar. Pengawasan ini telah dilakukan sejak 24 Februari 2025 terhadap 1.190 sarana peredaran, termasuk ritel modern (50,3 persen), ritel tradisional (30,6 persen), gudang distributor (18 persen), gudang importir (1 persen), dan gudang e-commerce (0,2 persen).

BPOM menindaklanjuti temuan ini dengan berbagai langkah, seperti sanksi administratif, pencabutan tautan jualan daring, serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. 

"Kolaborasi semua pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan dan peredaran pangan yang baik dan berkeadilan dalam rangka memastikan pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi," ujar Taruna.

Editor: Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal