Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Dishut Lampung Dorong Perizinan Resmi untuk 94 Ribu KK Pengelola Hutan Sosial

Bagikan
Lampung dorong perizinan resmi untuk 94 ribu KK pengelola hutan sosial.
Lampung dorong perizinan resmi untuk 94 ribu KK pengelola hutan sosial.

Pangannews.id - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung terus mendorong petani dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk segera mengurus izin legal pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial.

"Pengelolaan kawasan hutan oleh petani dan masyarakat pinggir hutan ini memerlukan izin yang legal melalui perhutanan sosial, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah.

Yanyan menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan berbagai pendekatan agar masyarakat sadar pentingnya legalitas dalam memanfaatkan hutan, baik itu hutan produksi maupun hutan mangrove.

"Ada beberapa cara yang dilakukan untuk mendorong masyarakat mengurus izin, di antaranya melalui sosialisasi dan edukasi, kegiatan penanaman padi gogo untuk mendukung swasembada pangan, serta pemanfaatan hutan mangrove untuk kawasan ekowisata," terangnya.

Dishut Lampung juga menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan izin perhutanan sosial. "Kami bantu urus izinnya, sambil mendorong mereka memperbaiki pola budidaya agar lebih ramah lingkungan," tambahnya.

Menurut Yanyan, izin resmi pengelolaan hutan tidak hanya penting untuk aspek hukum, tetapi juga untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Skema perhutanan sosial ini menjadi solusi, karena selain memberikan legalitas, juga bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas masyarakat. Kami ingin mereka bisa memanfaatkan hutan secara sah dan berkelanjutan," jelasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat yang sudah memanfaatkan kawasan hutan agar segera mengurus legalitas tersebut.

"Ayo segera urus perizinan perhutanan sosial agar bisa memanfaatkan kawasan hutan ini secara resmi dan diakui oleh pemerintah," imbaunya.

Berdasarkan data Dishut Lampung, selama tahun 2024 terdapat 94.439 kepala keluarga di Provinsi Lampung yang terlibat dalam pengelolaan perhutanan sosial. Total luas lahan yang dikelola mencapai 207.531,15 hektare, dengan jumlah surat keputusan (SK) yang diterbitkan sebanyak 408 SK.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal