Pangannews.id -– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan peredaran sembilan produk makanan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine) meskipun telah berlabel halal. Temuan ini diungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Kamis (24/4/2025).
Sidak dilakukan oleh Dinas Perdagangan Sumsel bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai respons atas temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait makanan halal yang tercemar kandungan porcine.
“Kami temukan sembilan jenis produk olahan berlabel halal yang diduga mengandung babi, semua langsung kami tarik dan dilarang untuk diperjualbelikan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdag Sumsel, RM Fauzi.
Produk-produk tersebut mayoritas berupa marshmallow impor yang bertekstur seperti jelly, berasal dari Filipina dan Tiongkok. Sidak dilakukan di sejumlah gerai besar seperti Sevendays, Diamond, dan Indogrosir. Fauzi menegaskan bahwa jika pihak ritel masih nekat menjual produk tersebut, maka sanksi akan diberikan melalui BPOM.
Adapun daftar produk yang dihentikan peredarannya berdasarkan Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, meliputi:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (Tiongkok) – bersertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok) – bersertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (Tiongkok) – bersertifikat halal
- Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Tiongkok) – bersertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (Tiongkok) – tanpa sertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (Tiongkok) – tanpa sertifikat halal
Menanggapi penarikan ini, Manajer Diamond Palembang, Fendy, menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dan siap menarik produk yang masuk dalam daftar, meskipun ada perbedaan kemasan pada beberapa produk.
“Kami ikuti arahan dan jamin hentikan penjualannya,” kata Fendy.
Pemerintah Sumsel meminta masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan informasi dari BPJPH serta label produk saat membeli makanan olahan, terutama yang berstatus impor.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.