Pangannews.id – Menjelang lebaran Idul Adha, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) memastikan seluruh lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayahnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"InsyaAllah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," ujar Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Ketentuan mengenai tata cara dan standar lokasi pemotongan hewan kurban di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Meski saat ini Pemprov DKI sedang mempersiapkan revisi pergub tersebut, Pemkot Jakbar tetap menggunakan aturan yang lama sebagai acuan sementara.
"Untuk sekarang, kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 Tahun 2022 itu. Kita menunggu pembaruan pergub yang sedang diproses," jelas Uus.
Pergub tersebut mengatur sejumlah persyaratan teknis penting, seperti ketersediaan lahan yang memadai, fasilitas pemotongan yang sesuai standar, akses air bersih, penampungan limbah, hingga tempat perebusan daging.
Selain itu, lokasi juga harus bebas dari risiko banjir, tidak mengganggu ketertiban umum, serta dilengkapi fasilitas disinfeksi dan kandang isolasi atau karantina hewan.
Lebih lanjut, Uus menyebut bahwa hingga saat ini belum ada penambahan jumlah lokasi penampungan maupun pemotongan hewan kurban di Jakarta Barat.
"Jumlahnya masih sama dengan tahun lalu. Intinya tidak ada penambahan tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 titik penampungan dan 777 titik pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah tersebut.
"Jakarta Barat saat ini masih tetap, tidak ada perubahan jumlah lokasi. Kita tetap mengawasi agar semua sesuai dengan ketentuan," tutup Uus.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.