Pangannews.id - Pemerintah resmi mengizinkan kembali impor garam untuk kebutuhan industri hingga tahun 2027.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, usai menghadiri Rapat Koordinasi Perubahan Neraca Perdagangan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
"Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027," ujar Zulhas kepada wartawan.
Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Pemerintah menyadari bahwa kemampuan industri dalam negeri untuk memproduksi garam berkualitas industri, seperti yang dibutuhkan sektor farmasi dan pangan, masih belum mencukupi.
Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan swasembada garam nasional baru dapat tercapai pada 2027. Karena itu, kebijakan relaksasi impor diberlakukan kembali untuk menjamin keberlangsungan industri dalam negeri yang sangat bergantung pada garam berkualitas tinggi.
"Maka tadi itu disepakati, karena sudah teriak-teriak ini yang (industri) farmasi, mamin (makanan dan minuman), untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor," jelasnya.
Sebelumnya, dalam revisi Perpres Nomor 126 Tahun 2022, sempat disebutkan bahwa impor garam akan dihentikan mulai Januari 2025 sebagai bagian dari upaya percepatan swasembada.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kesiapan industri pergaraman nasional belum mencapai tahap yang memungkinkan penghentian total impor.
Berdasarkan pasal 16 dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2025, sisa garam impor tahun 2024 sebesar 47.011 ton masih dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan.
Sementara itu, sebanyak 2.217,97 ton garam impor juga akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan pada tahun 2025.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.