Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Bakamla Bongkar Jaringan Penyelundupan Bawang Merah Lewat Laut ke Jambi

Bagikan
Bakamla RI menggagalkan penyelundupan 400 karung bawang merah oleh kapal KM Sinar Bahtera di perairan barat Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025). (Foto : Antara)
Bakamla RI menggagalkan penyelundupan 400 karung bawang merah oleh kapal KM Sinar Bahtera di perairan barat Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025). (Foto : Antara)

Pangannews.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggagalkan penyelundupan 400 karung bawang merah ilegal yang diangkut oleh kapal KM Sinar Bahtera di perairan barat Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025).

Penindakan dilakukan oleh unsur kapal patroli KN Tanjung Datu-301 saat sedang melaksanakan patroli rutin.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla Mayor Yuhanes Antara mengatakan, kapal berbobot 34 GT tersebut diamankan karena diduga membawa muatan tanpa dokumen resmi.

“KN Tanjung Datu-301 mengamankan KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi,” ujar Yuhanes, seperti dikutip dari Antara.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal yang berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal, Jambi itu mengangkut 400 karung bawang merah jenis baleri.

Seluruh muatan tersebut tidak disertai dokumen karantina, dokumen muatan, maupun dokumen perpajakan.

Tidak hanya itu, awak kapal termasuk nakhoda bernama Husaien, juga tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat. Kapal pun tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

“Dari pengakuan nakhoda, ini bukan pelayaran pertama. Mereka sudah tiga kali melakukan pengiriman serupa,” kata Yuhanes.

Bakamla menduga kuat bahwa KM Sinar Bahtera telah beberapa kali melakukan pelanggaran hukum terkait pengangkutan barang tanpa izin dan pengoperasian kapal oleh awak yang tidak bersertifikat.

Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal beserta muatan dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam. Selanjutnya, Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko menyerahkan KM Sinar Bahtera dan seluruh barang bukti kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.

Editor : Adi Permana

 

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal