Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Prabowo Minta Penegakan Hukum Jalan Terus dalam Kasus Kecurangan Beras

Bagikan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi. (Foto : dok. PCO).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi. (Foto : dok. PCO).

Pangannews.id - Presiden Prabowo Subianto mengambil dua langkah utama untuk menangani persoalan beras yang belakangan ini menjadi perhatian publik, yakni penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran dan langkah konkret untuk menstabilkan harga di pasar.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa Presiden menegaskan agar proses hukum terhadap pelanggaran dalam tata niaga beras tetap berjalan dan ditegakkan secara adil.

"Presiden minta penegak hukum jangan ragu, kasus-kasus pelanggaran harus terus diproses secara hukum," kata Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Di sisi lain, tingginya harga beras di pasar juga mendapat perhatian khusus. Pemerintah, melalui arahan Presiden, melakukan intervensi dengan menginstruksikan Perum Bulog untuk menyalurkan stok beras ke pasar.

"Bulog diminta menggelontorkan 1,3 juta ton beras dari sekarang hingga Desember guna menstabilkan pasokan dan menekan harga," ujar Hasan.

Langkah ini merupakan bagian dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dijalankan secara nasional untuk menjaga ketersediaan beras di pasar tradisional maupun ritel.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri baru saja menetapkan tiga karyawan PT Padi Integrasi Madani (PT PIM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium. Ketiganya adalah Presiden Direktur, Kepala Pabrik, dan Kepala Quality Control perusahaan tersebut.

Mereka diduga memasarkan beras bermerek Sovia, Sania, Fortune, dan Siip yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori beras premium.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa beras yang dijual berasal dari beras patah yang tidak sesuai spesifikasi, dengan barang bukti mencapai hampir 59 ton, ditambah ribuan karung beras, dokumen legalitas, dan peralatan produksi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal