Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

MUI Luncurkan Gerakan Selamatkan Pangan, Tekankan Fatwa Haram Buang Makanan

Bagikan
Peluncuran Policy Draft "Selamatkan Pangan" oleh Lembaga PLH-SDA MUI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI di Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto : MUI)
Peluncuran Policy Draft "Selamatkan Pangan" oleh Lembaga PLH-SDA MUI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI di Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto : MUI)

Pangannews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) mendorong lahirnya Gerakan Selamatkan Pangan (GERSEP) untuk menghadapi persoalan meningkatnya limbah makanan dan potensi krisis pangan.

Peluncuran GERSEP ditandai dengan hadirnya Policy Draft Selamatkan Pangan, hasil kerja sama MUI dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Inisiatif ini juga mendukung langkah pemerintah membentuk Waste Crisis Center sebagai bentuk tanggap darurat terhadap persoalan sampah nasional.

Ketua LPLH-SDA MUI, Hayu Prabowo, menegaskan bahwa membuang makanan tidak hanya mencerminkan pemborosan, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai keagamaan.

“Setiap makanan yang terbuang mencerminkan sikap berlebih-lebihan yang dilarang dalam ajaran Islam. Ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut etika sosial dan spiritual,” ujarnya.

Indonesia termasuk dalam jajaran negara dengan tingkat pemborosan makanan tertinggi di dunia. Berdasarkan data Bappenas 2021, jumlah makanan yang terbuang setiap tahun mencapai 23 hingga 48 juta ton.

Jika dirata-rata, setiap individu menyumbang hingga 184 kilogram limbah makanan per tahun. Laporan The Economist bahkan mencatat Indonesia berada di posisi kedua secara global, dengan rata-rata 300 kg per kapita.

Ironisnya, di saat yang sama, jutaan warga masih hidup dalam kerentanan pangan. GERSEP hadir untuk membalik realitas tersebut dan mendorong masyarakat melihat surplus makanan sebagai peluang, bukan sekadar limbah.

Dalam dokumen kebijakan yang dirilis, MUI kembali menegaskan fatwa nomor 41 tahun 2014, yang menyatakan bahwa membuang makanan yang masih layak dikonsumsi hukumnya haram. Kebijakan tersebut menyasar perubahan sikap, regulasi, dan sistem distribusi pangan.

Beberapa strategi yang diusulkan mencakup penerapan aturan yang lebih tegas terhadap pelaku usaha, pemberian insentif ekonomi bagi yang menyumbangkan makanan berlebih, hingga peluncuran kampanye nasional bertema "Selamatkan Pangan – Selamatkan Masa Depan."

“Pengelolaan pangan adalah bagian dari tanggung jawab keimanan, keadilan sosial, dan perlindungan bumi,” lanjut Hayu.

Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup, Noer Adi Wardojo, menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan pengelolaan sampah organik agar dapat diolah menjadi produk bermanfaat, seperti pupuk, sekaligus mengurangi pembuangan makanan ke tempat sampah.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, tokoh agama, dan rumah tangga untuk mengubah pola konsumsi dan distribusi pangan.

GERSEP diharapkan tak hanya menjadi gerakan kampanye, tetapi juga menjadi pondasi dalam membangun ketahanan pangan berbasis etika dan tanggung jawab sosial.

“Dengan menyelamatkan pangan, kita menyelamatkan masa depan. Ini adalah bentuk nyata solidaritas dan pengamalan ajaran agama,” tutup Hayu.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal