Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Diselundupkan Lewat Ekspedisi, 21,80 Kg Sisik Trenggiling Hampir Lolos ke Vietnam

Bagikan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti sisik Trenggiling yang hendak diselundupkan ke Vietnam melalui Batam, Kepri, Jumat (29/8/2025). (Foto: Antara/HO-Ditreskrimsus Polda Kepri.)
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti sisik Trenggiling yang hendak diselundupkan ke Vietnam melalui Batam, Kepri, Jumat (29/8/2025). (Foto: Antara/HO-Ditreskrimsus Polda Kepri.)

Pangannews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) melalui Kota Batam yang rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui jalur Malaysia.

Kepala Subdirektorat IV Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan bahwa sisik tersebut berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan dikirim ke Batam sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Rencananya sisik trenggiling ini mau diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Berasal dari Kubu Raya, dikirim lewat Batam," ujar Ruslaeni.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi karena terancam punah. Saat ini, statusnya tercatat dalam Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES), yang berarti seluruh bentuk perdagangannya dilarang.

Perlindungan trenggiling diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (29/8/2025). Penyelidikan dilakukan di kawasan Bengkong, Kota Batam, tepatnya di samping sebuah laundry. Di lokasi itu, petugas menemukan 21,80 kg sisik trenggiling yang telah dikemas dalam kardus dan siap dikirim.

"Sisik trenggiling ini telah dikemas, disimpan dalam sebuah kardus packingan dengan dokumen pengirim atas nama Salomon dan penerima atas nama Joko, beralamat samping Laundry SMPN 4 Kecamatan Bengkong, Kota Batam," jelas Ruslaeni.

Penyidik juga menemukan nomor telepon pada dokumen pengiriman tersebut. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pengawasan terhadap alamat yang tercantum, diketahui bahwa alamat tersebut fiktif.

Barang bukti kemudian diamankan di kantor perusahaan jasa pengiriman yang berlokasi di Ruko Cahaya Garden Residence, Bengkong Nusantara, dengan disaksikan oleh dua orang saksi, yakni kurir dan staf administrasi.

Nilai Jual Capai Rp1,2 Miliar

Menurut AKBP Ruslaeni, harga sisik trenggiling di pasar gelap dapat mencapai Rp60 juta per kilogram. Dengan jumlah 21,80 kg, nilai total barang yang disita ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

"Untuk tersangka masih dalam pendalaman. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan penyelundupan ini," ujarnya.

Para pelaku penyelundupan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f junto Pasal 21 ayat (2) huruf c.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal