Pangannews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan keras para pelaku usaha agar tidak memainkan harga, label, maupun mutu beras di pasaran. Praktik curang dalam perdagangan beras dapat dijerat pidana hingga lima tahun penjara dan denda lebih dari Rp5 miliar.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kecurangan yang merugikan masyarakat.
Ia menyebut, manipulasi label atau mutu beras termasuk dalam pelanggaran pidana sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Kalau informasi pada label tidak sesuai dengan isi kemasan, itu pidana. Begitu juga dengan mutu, bila hasil uji laboratorium menunjukkan tidak sesuai standar, bisa dikenai sanksi hukum,” kata Hermawan.
Menurutnya, pemeriksaan mutu dan label dilakukan melalui uji laboratorium selama maksimal 14 hari. Proses ini memastikan kesesuaian jenis beras yang beredar di pasar dengan klasifikasi yang tertera di kemasan.
“Untuk beras premium, batas patahan maksimal adalah 15 persen. Kalau lebih dari itu, misalnya 16 persen, sudah masuk kategori medium. Tapi sering kali, beras medium justru dijual sebagai premium. Itu bentuk kecurangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut banyak ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Karena itu, Bapanas memperkuat pengawasan agar konsumen tidak kembali dirugikan.
Meski pemerintah menyiapkan langkah tegas, Hermawan mengatakan pendekatan awal tetap dilakukan secara persuasif.
Bagi pelanggar yang baru pertama kali terdeteksi, akan diberikan teguran tertulis. Namun, jika pelanggaran diulangi, izin usaha akan dicabut.
“Kami ingin menjaga suasana pasar tetap harmonis. Tapi kalau sudah keterlaluan dan merugikan banyak pihak, penegakan hukum tetap jalan. Ada ancaman lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menemukan sejumlah kejanggalan saat inspeksi mendadak di beberapa pasar. Hasil pemeriksaan menunjukkan, banyak beras medium dijual dengan label premium.
“Dari temuan Pak Menteri itu, kami mulai melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan. Kini sudah ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim,” ujar Hermawan.
Bapanas memastikan pengawasan akan terus diperketat di tingkat produsen, distributor, hingga pengecer untuk menjaga stabilitas harga dan kepercayaan publik terhadap pasar beras nasional.
“Tujuan kami sederhana, melindungi konsumen dan memastikan masyarakat membeli beras sesuai mutu dan harga yang seharusnya,” pungkas Hermawan.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.