Pangannews.id – Pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 31 dolar AS per metrik ton bagi minyak goreng kemasan bermerek dengan berat hingga 25 kilogram, yang mulai berlaku pada periode ekspor November 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian harga referensi (HR) crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku utama minyak goreng.
Pemerintah menetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton, naik tipis 0,14 dolar AS dari bulan sebelumnya.
“Kenaikan harga dipicu ekspektasi permintaan global, terutama dari Malaysia, serta rencana penerapan biodiesel campuran 50 persen atau B50 di Indonesia,” ujar Tommy dalam keterangan, Senin (3/11/2025).
Dengan penetapan HR tersebut, bea keluar CPO ditetapkan sebesar 124 dolar AS per ton, sedangkan pungutan ekspor dikenakan 10 persen dari HR, atau sekitar 96,37 dolar AS per ton.
Tommy menegaskan, penerapan bea keluar minyak goreng kemasan bertujuan menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik, serta memastikan pasokan dan harga tetap stabil di dalam negeri.
“Kebijakan ini dirancang agar industri sawit nasional tetap berdaya saing, namun pasokan minyak goreng di pasar domestik tidak terganggu. Pemerintah ingin memastikan rantai pasok tetap sehat, baik untuk ekspor maupun konsumsi dalam negeri,” ujarnya.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.