Pangannews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan tegas terkait larangan perdagangan daging anjing, kucing, dan sejumlah hewan penular rabies (HPR) untuk konsumsi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 24 November 2025.
Pengumuman itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melalui unggahan video di akun Instagram resminya, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan aturan ini disusun sebagai langkah perlindungan masyarakat dari risiko penularan rabies serta untuk menjaga standar kesehatan di ibu kota.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 27A mengatur larangan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hidup, daging mentah, maupun olahan.
Aturan lanjutan di Pasal 27B juga melarang aktivitas penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk konsumsi.
Adapun hewan yang dikategorikan sebagai HPR dalam Pergub ini meliputi anjing, kucing, kera, musang, kelelawar, serta hewan sejenis lainnya.
Pemprov DKI menyertakan sanksi berjenjang bagi pelanggar. Tahap awal berupa teguran tertulis dan penyitaan hewan untuk observasi, terutama jika ditemukan indikasi rabies.
Jika pelanggaran kembali dilakukan, produk atau hewan yang diperjualbelikan akan disita kembali oleh petugas. Sanksi yang lebih berat diberikan bagi pelaku yang tetap membandel.
Pemprov akan menutup tempat usaha yang masih memperdagangkan HPR untuk konsumsi, bahkan mencabut izin usaha apabila seluruh tahapan pelanggaran terus diulang.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.