Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Pascabanjir Sumatera, Kemendag Perketat Pengawasan Minyakita di Sumut

Bagikan
Pascabanjir Sumatera, Kemendag perketat pengawasan minyakita di Sumut. (Foto: Kemendag)
Pascabanjir Sumatera, Kemendag perketat pengawasan minyakita di Sumut. (Foto: Kemendag)

Pangannews.id - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di Sumatera Utara (Sumut).

Langkah ini diambil tidak hanya karena lonjakan permintaan jelang libur akhir tahun, tetapi juga akibat kondisi pascabencana banjir yang melanda sejumlah daerah di Sumatera, termasuk Medan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan tim Kemendag telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah produsen dan distributor di Medan. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan stok tersedia dan harga tidak melampaui ketentuan yang berlaku.

Menurut Moga, hasil pemantauan menunjukkan pasokan Minyakita di produsen seperti PT Yorgo Anugerah Nusantara, PT Musim Mas, dan PT Wilmar Group dalam kondisi aman. Di rantai distribusi, pengawasan turut dilakukan di PT Nabati Jaya Mandiri yang menjadi distributor utama.

“Ketersediaan Minyakita di Medan mencukupi. Kami memastikan distribusi berjalan lancar agar masyarakat tidak terdampak gejolak harga pascabanjir,” kata Moga.

Kemendag menilai keberlanjutan pasokan akan berdampak pada perlahan turunnya harga Minyakita di pasar Sumatera Utara. Tren tersebut diharapkan dapat mendorong harga kembali ke batas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Namun, data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 10 Desember 2025 menunjukkan harga di sejumlah wilayah masih berada di atas HET. Rata-rata harga nasional tercatat Rp16.800 per liter, sementara di Sumatera Utara mencapai Rp17.100 per liter. Di Kota Medan, harga relatif lebih terkendali di angka Rp16.000 per liter.

Untuk menjaga stabilitas harga, Kemendag kembali mengingatkan produsen agar memprioritaskan pemenuhan domestic market obligation (DMO) Minyakita secara konsisten dan merata. Produsen juga diminta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Selain itu, forum koordinasi telah digelar bersama dinas perdagangan Sumatera Utara, Perum Bulog, serta pelaku usaha. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen seluruh pihak untuk menjaga ketersediaan stok dan kesesuaian harga di wilayah Sumut.

Moga menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan pusat. Kemendag mendorong dinas perdagangan kabupaten/kota bekerja lebih aktif bersama Satgas Pangan.

“Kementerian Perdagangan terus memperkuat koordinasi dan memperluas pengawasan di berbagai daerah. Kami memastikan stok tersedia, harga sesuai, dan produk yang beredar aman bagi konsumen,” ujarnya.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal