Pala, Cengkeh, hingga Kelapa Maluku Utara Peroleh Perlindungan Indikasi Geografis

Pers Pangannews

Kamis, 18 Desember 2025 17:10 WIB

news
Pala, cengkeh, hingga kelapa Maluku Utara peroleh perlindungan indikasi geografis. (Foto : Pixabay)

Pangannews.id - Sejumlah komoditas unggulan Maluku Utara kini resmi memperoleh perlindungan indikasi geografis (IG). Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mencatat, hingga Desember 2025, produk seperti pala, cengkeh, dan kelapa dari daerah tersebut telah masuk dalam skema perlindungan negara.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan beberapa produk yang telah terlindungi antara lain Pala Dukono dari Kabupaten Halmahera Utara, Cengkeh Moloku Kieraha, dan Pala Ternate.

Sementara itu, Kelapa Bido disebut telah memasuki tahap akhir penilaian sebelum resmi ditetapkan sebagai indikasi geografis.

“Selain yang sudah terlindungi, saat ini terdapat 38 potensi indikasi geografis lain yang telah tercatat dan terus kami dorong agar dapat segera memperoleh pengakuan resmi,” ujar Argap, Kamis.

Menurut dia, perlindungan indikasi geografis memiliki peran strategis bagi pengembangan ekonomi daerah. Selain mencegah pemalsuan produk, status IG juga dinilai mampu menjaga standar kualitas, memperkuat keaslian produk, serta meningkatkan daya saing komoditas lokal di pasar yang lebih luas.

Argap menambahkan, Maluku Utara masih memiliki banyak potensi lain yang tengah diinventarisasi untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis. Di antaranya Kopi Liberika Bacan, Salak Ibu, Pisang Mulu Bebe, Kenari Makian, Batu Bacan, hingga hasil laut seperti Ikan Goropa Morotai.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap produk khas daerah tersebut diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah kepulauan dan pesisir. Dengan meningkatnya nilai jual produk, kesejahteraan pelaku usaha lokal pun diharapkan ikut terdongkrak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Muh Kasim Umasangadji, menekankan pentingnya sinergi lintas pihak dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual.

Ia menyebut peran pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas masyarakat, hingga Masyarakat Pelindungan Kekayaan Intelektual (MPIG) sangat dibutuhkan.

“Pemerintah daerah perlu memiliki basis data potensi lokal yang kuat dan mendukung pemenuhan administrasi pendaftaran. Dengan kerja sama semua pihak, potensi indikasi geografis Maluku Utara dapat terlindungi secara menyeluruh,” kata Kasim.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...