Pangannews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengingatkan pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar serius mengelola limbah operasional. Peringatan itu disampaikan menyusul potensi pencemaran dari aktivitas dapur komunal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi dalam skala besar.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati menerbitkan Surat Edaran Nomor: 6004.17/1111/KPHL/2026 yang mewajibkan seluruh pengelola SPPG menjalankan pengelolaan lingkungan secara ketat. Ia menegaskan program pemenuhan gizi tidak boleh menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“SPPL bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan instrumen kendali operasional. Kami menuntut realisasi konkret di lapangan atas setiap poin kesanggupan yang telah ditandatangani,” kata Nunung, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, dapur berskala besar seperti SPPG menghasilkan volume sampah dan air limbah dengan beban organik tinggi. Tanpa sistem pengolahan yang memadai, sisa produksi makanan berpotensi mencemari air dan tanah di sekitar lokasi dapur.
Nunung menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kontradiksi dengan tujuan utama program MBG yang ingin meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. “Kita sedang menjalankan program pemenuhan gizi untuk kesehatan generasi mendatang. Sangat kontradiktif jika di satu sisi kita memberi gizi, namun di sisi lain operasionalnya justru mencemari air dan lingkungan masyarakat akibat pengolahan limbah yang asal-asalan,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, DLH mewajibkan setiap SPPG memiliki dan menjalankan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen itu, kata Nunung, harus diimplementasikan dalam operasional harian, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
DLH Sukabumi juga merujuk pada standar baku mutu terbaru dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai acuan pengelolaan limbah dapur MBG.
Selain itu, pemantauan berkala akan dilakukan untuk memastikan seluruh dapur SPPG mematuhi ketentuan. Pengelola juga diminta melakukan audit internal terhadap sistem pengolahan limbah agar teknologi yang digunakan sesuai dengan standar yang berlaku.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.