Pengelolaan Limbah dan Sanitasi Tak Layak, 18 Dapur MBG di Papua Barat Dihentikan Sementara

Pers Pangannews

Senin, 13 April 2026 11:46 WIB

news
Ilustrasi: salah satu menu MBG di sekolah.

Pangannews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sebanyak 18 dari total 43 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Papua Barat  masih dihentikan sementara.

Penghentian ini dilakukan lantaran sejumlah dapur belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta persyaratan sanitasi yang ditetapkan.

Koordinator BGN Regional Papua Barat, Erika Vionita Werinussa, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam program MBG.

“Kalau suspend berarti dapur tidak bisa beroperasi, sehingga insentif juga tidak dibayarkan. Kami terus berkoordinasi dengan mitra agar mempercepat perbaikan IPAL,” ujarnya .

Menurut Erika, fasilitas IPAL menjadi syarat utama karena berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah dapur. Seluruh dapur diwajibkan mengikuti standar operasional yang telah ditentukan.

Dapur yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah daerah, antara lain tujuh dapur di Manokwari, masing-masing tiga dapur di Kaimana, Fakfak, dan Teluk Bintuni, serta dua dapur di Manokwari Selatan.

Selain persoalan IPAL, sebagian dapur juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini ditemukan di beberapa dapur di Teluk Bintuni dan Manokwari.

“Ada tiga dapur yang disuspend karena SLHS belum terpenuhi,” kata Erika.

BGN sendiri telah memberikan perpanjangan waktu bagi mitra pengelola dapur untuk melengkapi seluruh persyaratan, dari semula hingga akhir Maret menjadi 30 April 2026.

Di sisi lain, sejumlah dapur yang sebelumnya dihentikan mulai menunjukkan perkembangan. Erika menyebut ada dapur yang tengah dalam proses pencabutan status suspend setelah menyelesaikan perbaikan IPAL.

“Ada yang sudah hampir selesai dan segera bisa beroperasi kembali,” ujarnya.

Ke depan, BGN juga menyiapkan penambahan dapur baru di Papua Barat, termasuk untuk wilayah kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, pembangunan tersebut masih menunggu proses penilaian kelayakan serta kesiapan tenaga ahli gizi.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...