1 jam yang lalu
Pangannews.id – Aturan pengawasan dan penertiban ternak di Kabupaten Mamuju Utara dikaji ulang oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat.
Dari evaluasi awal, tim menemukan sejumlah bagian dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2010 yang perlu diperbaiki, mulai dari rumusan norma yang rancu atau ambigu, ketepatan rujukan, hingga kesalahan penulisan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan aturan daerah tetap sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Analisis dan Evaluasi menjadi bagian penting untuk melihat kembali kesesuaian substansi regulasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Tim juga menelaah dasar hukum dan kewenangan pembentukan perda, serta efektivitas pelaksanaannya. Evaluasi menggunakan Pedoman Enam Dimensi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ketentuan pidana dalam perda turut menjadi perhatian setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hasil sementara evaluasi akan dipaparkan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu pada Rabu. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan aturan agar lebih jelas dan relevan.
Editor : Adi Permana
7 jam yang lalu
23 jam yang lalu
Selasa, 22 September 2026 11:54 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...