PanganNews.id, Lamongan - Sebanyak 22.000 petani tembakau di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.
Bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan itu diperuntukkan bagi 22.000 petani yang tersebar di 8 Kecamatan, yakni Kecamatan Modo sebanyak 5484 petani, Bluluk 3829 petani, Ngimbang 5239 petani, Mantup 406 petani, Sukorame 535 petani, Sambeng 4265 petani, Kedungpring 1935 petani, dan Kecamatan Sugio 307 petani.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan bahwa jaminan sosial itu dibayarkan melalui sumber dana bagi hasil-cukai hasil tembakau (DBH-CHT) Tahun 2023, dapat menjadi harapan sekaligus perlindungan melanjutkan kehidupan bagi petani dan keluarga petani tembakau.
“Kami punya pikiran bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan sebuah harapan bagi para pekerja, untuk terus melanjutkan kehidupannya dengan perlindungan sosial dari pemerintah, dengan ide itu kemarin saya berpikiran bahwa petani juga perlu diberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan dimulai dari petani tembakau yang resikonya juga tidak kalah dengan resiko pekerjaan di profesi-profesi yang lain,” kata Yuhronur dikutip dari Diskominfo.Jatimprov.go.id , Sabtu 1 April 2023.
Menutut Pak Yes, dengan diberikannya jaminan sosial tersebut, akan turut memberikan dampak positif pada peningkatnya produktivitas hasil pertanian tembakau.
“Saya yakin produktivitas pertanian khususnya tembakau ini akan meningkat, karena para petani tembakau dengan perlindungan ini akan merasa lebih aman lebih nyaman,” kata dia.
Sementara, Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan RI Tohjaya mengapresiasi langkah preventif Pemkab Lamongan. Terlebih, Lamongan menjadi daerah pertama yang telah menyalurkan dana DBH-CHT tahun 2023, secara nasional.
“Dalam konteks desain penggunaan kebijakan penggunaan DBH-CHT itu dimungkinkan adanya fleksibilitas, dan luar biasanya sekali ini Pak Bupati Lamongan, tetap menggunakan atau memanfaatkan ruang fleksibilitas tersebut untuk dapat dirasakan oleh petani tembakau," papar dia.
Sependapat dengan Tohjaya, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Hadi Purnomo mengungkapkan, saat ini masih banyak daerah yang belum menyadari akan pentingnya jaminan sosial untuk diberikan ke petani tembakau.
“Ini pertama DBH-CHT tahun 2023 bisa diberikan petani secara lansung, banyak orang yang tidak sadar, dana ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial, padahal resiko dalam bertani bukan hanya hasilnya saja, hasil bisa bagus kalau orangnya produktif," papar dia.
Penulis: Egi Abdul Mughni
Editor: R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.