PanganNews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional menaikkan harga eceran terendah (HET) beras di saat masyarakat kesulitan membeli beras karena mahal.
Kenaikan HET itu terpantau melalui situs panel Bapanas pada Senin (11/3/2024).
Harga rerata eceran beras medium mencatatkan kenaikan ke Rp14.440/kg, dan beras premium naik ke level Rp16.640/kg. Ini merupakan rentang rerata harga eceran nasional tertinggi di tahun ini.
Besar kemungkinan kenaikan tersebut merupakan imbas dari keputusan pemerintah yang menaikkan HET untuk beras premium selama dua minggu, yakni sejak 10 Maret sampai 23 Maret 2024.
Namun anehnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyebut, pemerintah beralasan keputusan tersebut diambil guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," ucap dia dalam keterangannya.
Ia menambahkan periode relaksasi hanya dua minggu mempertimbangkan ketersediaan beras akan kembali terjaga setelah periode panen padi yang diproyeksi pada akhir Maret nanti.
Jadi, harga beras premium akan kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur harga beras premium Rp13.900 sampai dengan Rp14.800 per kilogram (kg).
“Relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.
Untuk diketahui, relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg
Untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg.
Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
Penulis: Egi Abdul Mugni
Editor : R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.