Pangannews.id - Adityawarman resmi dikukuhkan sebagai Ketua DPRD Kota Bogor periode 2024-2029 melalui rapat paripurna internal pada Rabu (11/9/2024). Pengukuhan ini mengikuti aturan tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Bogor, memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Penetapan Adityawarman sebagai ketua DPRD mengacu pada Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan, khususnya Pasal 76 ayat (1). Aturan tersebut menjelaskan bahwa partai politik yang berhak menduduki kursi pimpinan harus menyampaikan calon untuk diumumkan dan ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempatkan Adityawarman sebagai Ketua DPRD. Selain itu, Rusli Prihatevi dari Partai Golkar juga ditetapkan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor.
"Rapat paripurna ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kami melakukan pengukuhan dan penetapan untuk pimpinan DPRD Kota Bogor," jelas Rusli Prihatevi.
Posisi Wakil Ketua II dan III yang berasal dari Partai Gerindra dan PDI Perjuangan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari masing-masing partai.
Adityawarman dan Rusli Prihatevi akan segera menjalankan tugas mereka sebagai pimpinan dewan untuk periode lima tahun ke depan.


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.