Pangannews.id – Untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengimbau para pengelola rest area di jalan tol untuk menerapkan budaya pilah sampah. Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat meninjau Rest Area Km 19 dan Km 57 di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada Rabu malam, 25 Desember 2024.
Hanif menekankan bahwa TPA seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir sampah, bukan sekadar tempat pembuangan sampah yang tidak dikelola dengan baik.
"TPA bukanlah tempat pembuangan, melainkan pemrosesan akhir sampah yang telah dipilah dan dikelola dengan baik," ujar Hanif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo yang meminta jajaran kabinet untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Hanif berharap rest area, sebagai area khusus di jalan tol, dapat menjadi contoh dalam membangun budaya pilah sampah.
Selama kunjungan tersebut, Hanif memberikan sejumlah arahan kepada pengelola Rest Area Km 57 dan Km 19. Ia menegaskan pentingnya pemisahan sampah berdasarkan jenisnya, baik oleh tenant maupun pengunjung rest area.
"Sampah tidak boleh dicampur. Jika dicampur, akan menjadi masalah saat pemrosesan akhir," tegasnya.
Sampah yang telah dipilah diharapkan dapat dikumpulkan di tempat tertentu secara periodik, untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Hanif juga mengingatkan bahwa sampah memiliki nilai yang bisa dimanfaatkan. Contohnya, sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sementara sampah organik lainnya bisa digunakan untuk menghasilkan magot yang dapat menjadi sumber protein untuk ternak.
"Penyelesaiannya sudah ada polanya. Sampah bisa dikelola dengan cara yang tepat, sehingga tidak perlu dibuang ke TPA," lanjut Hanif.
TPA, menurut Hanif, seharusnya hanya menerima sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat dikelola lebih lanjut. Sampah yang telah dipilah, harus dikelola dengan tata kelola yang benar dan tepat.
"Jika tidak bisa dipilah, lebih baik sampah dibawa pulang oleh pengunjung dan diurus di rumah masing-masing," tegasnya.
Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang buruk dapat menimbulkan dampak serius. Sebagai contoh, ledakan TPA Leuwigajah di Cimahi pada tahun 2005 yang menyebabkan 157 orang tewas, menjadi bukti nyata dari bahaya pengelolaan sampah yang tidak baik.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.