Pangannews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan regulasi teknis mengenai kewajiban pengelola kawasan untuk mengelola sampah yang dihasilkan di kawasan mereka.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, dalam sebuah pertemuan dengan para pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Novrizal menjelaskan bahwa KLH telah melakukan pembicaraan dengan sektor Horeka untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan di kawasan mereka, dengan tujuan untuk menekan timbunan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengharuskan pengelola kawasan untuk bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di kawasan mereka.
"Di undang-undang kan sudah ada sebenarnya, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Regulasi teknisnya memang masih sedang kita siapkan, perlu kita siapkan," ungkap Novrizal.
Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan aturan spesifik terkait pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan. Salah satunya adalah DKI Jakarta, yang mengatur hal tersebut melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Peraturan ini mewajibkan pengelola kawasan dan perusahaan untuk bertanggung jawab dalam mengelola sampah di area yang mereka kelola.
Novrizal menambahkan, pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan diharapkan dapat mengurangi beban sampah yang dibuang ke TPA. Hal ini sangat penting, terutama untuk sampah organik seperti sisa makanan yang mendominasi jenis sampah di berbagai wilayah Indonesia.
Sampah Sisa Makanan Mendominasi Timbulan Sampah Nasional
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, jumlah timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 40,1 juta ton dari 375 kabupaten atau kota di Indonesia. Sampah sisa makanan tercatat mendominasi, mencapai 15,9 juta ton, disusul oleh sampah plastik sebanyak 7,6 juta ton.
Dalam upaya mengurangi dampak sampah ini, KLH berharap pengelola kawasan dapat bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah mereka sendiri. Novrizal menekankan, pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki manajemen yang memadai dan anggaran yang cukup untuk mengelola sampah mereka tanpa membebani TPA atau pemerintah daerah.
"Memang kita minta mereka untuk menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tidak membebani lagi TPA atau pemerintah daerah. Karena mereka kan punya manajemen, punya uang, punya anggaran sendiri dan bisa mereka lakukan," tegas Novrizal.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.