Pangannews.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengusulkan agar pengelolaan sampah di Indonesia dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan dasar pemerintah daerah.
Hal ini penting agar isu sampah menjadi prioritas dalam alokasi anggaran di tingkat pemerintah kabupaten/kota, sehingga pengelolaan sampah bisa lebih optimal dan berdampak positif terhadap lingkungan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025), Hanif menyebutkan bahwa alokasi anggaran sekitar 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik di tingkat daerah.
Pengusulan ini mengingat bahwa pengelolaan sampah adalah mandat yang ada pada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dengan menjadikan sampah sebagai pelayanan dasar, maka anggaran di daerah dapat dialokasikan lebih optimal untuk menangani masalah sampah. Sampah bukan hanya masalah lokal, tapi dampaknya bisa sangat luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan bahwa berdasarkan data, total timbulan sampah nasional pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton. Sebagian besar sampah ini berasal dari wilayah perkotaan, dengan hanya 39 persen yang sudah terkelola dengan baik.
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping yang masih dilakukan di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia. Praktik ini menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
“Masalah sampah bukan hanya soal jumlah, tetapi juga tentang bagaimana sampah tersebut dikelola. Jika tidak ditangani dengan baik, dampaknya akan merusak lingkungan, mencemari sumber daya alam, dan berdampak pada kualitas hidup masyarakat,” jelas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa meskipun pengelolaan sampah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun isu ini belum dimasukkan dalam kategori pelayanan dasar. Hal ini menyebabkan pengelolaan sampah selama satu hingga dua dekade terakhir tidak menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Keberadaan sampah berkaitan langsung dengan kehidupan setiap individu. Setiap orang menghasilkan sampah, dan ini relevan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, penting untuk mengkategorikan sampah sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” tambahnya.
Dalam usulan tersebut, Hanif juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendesain usulan ini bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan pengakuan sampah sebagai pelayanan dasar, diharapkan pemerintah daerah akan memberikan perhatian lebih serius terhadap pengelolaan sampah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan cara yang lebih berkelanjutan.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.