Kamis, 11 September 2025 19:40 WIB
Pangannews.id - Perum Bulog menegaskan tetap menyerap gabah dan beras dalam negeri meski target pengadaan untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun ini telah tercapai. Penyerapan dilakukan melalui dua skema, yakni penugasan pemerintah dan skema komersial.
Direktur Pengadaan Perum Bulog, Prihasto Setyanto, mengatakan penyerapan tetap berjalan untuk mendukung petani sekaligus menjaga stabilitas harga dan stok beras nasional.
“Bulog senantiasa melaksanakan penyerapan gabah dan beras sesuai penugasan pemerintah. Namun di luar itu, kami tetap melakukan penyerapan melalui skema komersial,” kata Prihasto, Kamis (11/9/2025).
Penugasan pengadaan CBP tahun ini ditetapkan melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2025 dengan target 3 juta ton setara beras. Menurut Prihasto, target tersebut sudah terpenuhi.
Menanggapi sejumlah pemberitaan terkait aktivitas penyerapan, Bulog menyampaikan klarifikasi untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat.
“Dalam skema komersial, penyerapan tidak dihentikan. Mekanisme disesuaikan dengan kebutuhan penjualan, baik dari sisi jenis, kualitas, maupun kuantum,” ujarnya.
Bulog juga mengoperasikan Sentra Penggilingan Padi (SPP) di sepuluh wilayah, yang terus menyerap gabah petani dengan standar tertentu guna menghasilkan beras premium atau sesuai kebutuhan pasar.
Lokasi SPP tersebut antara lain berada di Subang, Karawang, Sragen, Kendal, Bandar Lampung, Bojonegoro, Banyuwangi, Magetan, Jember, dan Sumbawa.
“Penyerapan tetap berjalan. Perbedaannya hanya pada skema. CBP mengikuti regulasi pemerintah, sedangkan komersial menyesuaikan dinamika pasar,” kata Prihasto.
Ia menambahkan, Bulog menjalankan fungsinya sebagai operator pemerintah dalam menjaga keseimbangan harga di tingkat petani dan konsumen.
“Bulog berkomitmen melindungi harga di tingkat petani, serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Adi Permana
Senin, 11 Mei 2026 11:25 WIB
Senin, 11 Mei 2026 10:33 WIB
Sabtu, 09 Mei 2026 20:07 WIB
Sabtu, 09 Mei 2026 18:31 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...