Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Jaga Stabilitas Pasokan, Pemerintah Perketat Impor Ubi Kayu dan Etanol

Bagikan
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto : Kemendag)
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto : Kemendag)

Pangannews.id – Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua peraturan baru yang membatasi impor ubi kayu dan etanol, sebagai bagian dari strategi nasional menjaga ketahanan bahan baku industri dan melindungi petani lokal.

Kedua kebijakan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 dan 32 Tahun 2025, yang akan berlaku dalam 14 hari sejak diundangkan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Tujuannya untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi.

Permendag 31 Tahun 2025 mengatur ulang tata kelola impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya seperti tepung tapioka.

Salah satu poin utamanya adalah impor hanya diizinkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) dan hanya untuk importir pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

Importir juga diwajibkan mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau terdaftar dalam Neraca Komoditas (NK) bila sudah tersedia. Pengawasan dilakukan di titik pabean (border).

“Kami juga mendorong agar komoditas ubi kayu dan turunannya dimasukkan ke dalam neraca komoditas nasional,” kata Budi.

Sementara itu, Permendag 32 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperketat impor etanol, setelah sebelumnya komoditas ini bebas masuk.

Menurut Budi, pelonggaran impor etanol selama ini berdampak pada turunnya harga tetes tebu (molases), yang merupakan bahan baku utama etanol dalam negeri.

“Etanol ini penting bagi industri, tapi kami juga harus memastikan petani tebu tetap mendapat harga layak dan tidak dirugikan,” jelasnya.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan swasembada gula, swasembada energi, serta pengembangan ekonomi hijau.

Permendag 32/2025 juga mengatur perluasan distribusi bahan berbahaya (B2) oleh Importir Terdaftar (IT-B2), khususnya untuk BUMN pemilik API-U, yang sebelumnya hanya bisa menyalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tertentu.

Kini, distribusi B2 diperbolehkan ke sektor farmasi, kosmetik, pangan olahan, dan obat tradisional dengan syarat utama rekomendasi dari BPOM.

“Distribusi tetap terkendali, tapi sektor strategis tetap mendapat pasokan bahan baku secara aman dan legal,” tegas Budi.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal